Kemenkum Sumsel Dorong Pelindungan Inovasi Daerah Melalui Sosialisasi dan Pendampingan Pencatatan Hak Cipta di Bapperida Kota Palembang

Writer: - Selasa, 4 Agustus 2026
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) menghadiri kegiatan Sosialisasi Edukasi Hak Cipta. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) menghadiri kegiatan Sosialisasi Edukasi Hak Cipta yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Palembang, Selasa (4/8), di Bapperida Kota Palembang.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya pelindungan hukum terhadap karya intelektual sekaligus mendorong para inovator di lingkungan Puskesmas se-Kota Palembang untuk melakukan pencatatan hak cipta atas hasil inovasi yang dihasilkan. Sosialisasi diikuti oleh sekitar 120 peserta yang berasal dari seluruh Puskesmas di Kota Palembang.

Read More

Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan dipimpin oleh Yulkhaidir, Analis Kekayaan Intelektual Muda beserta tim.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bapperida Kota Palembang, Muhamad Yanurpan Yani. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa program ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Palembang untuk mendorong serta mengedukasi para inovator di lingkungan puskesmas agar mampu melindungi hasil inovasinya melalui pencatatan hak cipta.

Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan menghadapi pelaksanaan Innovative Government Award (IGA).

Baca juga: Bangun Kolaborasi Strategis, Kemenkum Sumsel Ajak Pertamina RU III Percepat Legalitas UMKM Binaan

Selanjutnya, Yulkhaidir menyampaikan materi mengenai pentingnya Kekayaan Intelektual, khususnya Hak Cipta, mulai dari tata cara pencatatan hingga manfaat perlindungan hukum bagi para pencipta.

Materi tersebut memberikan pemahaman kepada peserta bahwa pencatatan hak cipta merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap karya inovasi yang dihasilkan.

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait mekanisme pencatatan hak cipta dan bentuk karya yang dapat memperoleh perlindungan hukum.

Baca juga: Dorong Kemudahan Akses Layanan KI, Kemenkum Sumsel Terima Koordinasi Bapperida OKU Timur

Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan pencatatan Kekayaan Intelektual.

Tim memberikan panduan pembuatan akun pencatatan hak cipta sekaligus berhasil mendampingi proses pencatatan satu karya cipta milik Puskesmas Makrayu berjudul “Kolling Mas Dewa (Konseling Masalah Kesehatan Jiwa)”.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan salah satu prioritas Kanwil Kemenkum Sumsel.

“Capaian pembangunan daerah tidak hanya diukur dari banyaknya inovasi yang dihasilkan, tetapi juga dari sejauh mana inovasi tersebut memperoleh pelindungan hukum. Karena itu, Kanwil Kemenkum Sumsel akan terus memperluas edukasi dan pendampingan agar setiap karya inovatif masyarakat, termasuk yang lahir dari sektor pelayanan kesehatan, dapat tercatat dan terlindungi secara hukum,” ujar Maju Amintas.

Melalui kegiatan ini diharapkan semakin banyak inovator di lingkungan Pemerintah Kota Palembang yang memahami pentingnya pencatatan Hak Cipta serta terdorong untuk melindungi hasil kreativitasnya, sehingga mampu meningkatkan daya saing inovasi daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pencipta. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts