Palembang, Sumselupdate.com – Menindaklanjuti adanya peristiwa pencurian kabel tembaga di PS Mall yang terletak di Jalan Angkatan 45 POM IX, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, beberapa waktu lalu. Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang, langsung bergerak cepat.
Alhasil setelah melakukan penyelidikan, unit Pidum yang dipimpin Kasubnit Opsnal Ipda Popay, berhasil meringkus dua tersangka pelaku pencurian tersebut, pada Senin (28/7/2025) malam.
Kedua tersangka yakni Karman (32), warga Jalan Macan Lindungan, Lorong Sejahtera 4, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang, dan rekannya Sunaryo (22), warga Dusun I, Desa Muara Ikan, Kelurahan Muara Ikan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.
Informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian tersebut diketahui oleh pihak korban yakni M Ghufron (54), berawal saat korban mendapatkan informasi bahwa ada orang saat malam hari melakukan aktivitas di seputar gudang PS Mall.
Lalu, keesokkan harinya pihak korban melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mendapati barang-barang yang berada di dalam gudang sebagian tidak ada lagi atau hilang dicuri.
Mendapati hal tersebut, pihak korban melakukan pendalaman dan diketahui terlapor Karman (pelaku –red), adalah orang terakhir memasukan barang ke dalam gudang, serta yang menyerahkan kunci gudang kepada Nova selaku petugas keamanan bagian umum PS Mall.
Dari keterangan saksi karyawan lain juga, ternyata terlapor Sunaryo ikut masuk ke dalam gudang bersama terlapor Karman melakukan pencurian barang tersebut.
Akibat peristiwa pencurian itu, pihak PS Mall mengalami kerugian kabel nyy 1 x 300mm2, kabel nyy 1 x 240mm2, kabel nyy 4 x 120mm2, motor ahu unit no.l 01 lantai 3 (l1) 18,3 KE. Kemudian pihak PS Mall atau korban melapor ke Polrestabes Palembang.
“Benar sekali, atas laporan pelapor, kedua tersangka ditangkap. Kami mengamankan tersangka ditemani pihak korban,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, melalui Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Popay, saat dikonfirmasi pada Jumat (1/8/2025) sore.
Selain kedua tersangka, lanjut Ipda Popay, masih ada tiga tersangka lain yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Identitasnya sudah dikantongi inisial SR, BL, dan ZL, hingga kini masih kita kejar. Selain mengamankan kedua tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa dua karung kabel tembaga warna hitam yang ditemukan di rumah tersangka Karman. Atas ulahnya kedua tersangka terancam pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” tutupnya tegas.
(**)











