Palembang, Sumselupdate.com – Setelah sempat jadi buronan pihak kepolisian, akhirnya M Adi Wijaya (25), seorang pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Rabu (30/7/2025) lalu.
Warga Jalan Radial, Rumah Susun Blok 5, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang ini, diringkus unit Pidum tanpa perlawanan saat berada di rumahnya.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian motor yang dilakukan Adi terjadi pada Rabu 09 Juli 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Kirangga Wirasantika, Lorong Sambi, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB I Palembang.
Berawal saat korban M Riski Aprizal memarkirkan sepeda motornya di depan rumah dalam keadaan terkunci stang.
Lalu sekitar pukul 05.00 WIB, kakak pemilik motor bernama Tartiyana keluar rumah dan melihat motor adiknya sudah tidak ada lagi di parkiran depan rumah mereka.
Atas kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Yahama Aerox berwarna biru bernopol BG 4412 ADD, dan terpaksa melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan melalui Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Popay, membenarkan pihaknya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor.
“Benar kami menangkap seorang pelaku Curanmor, setelah adanya laporan korban kita langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di rumahnya,” ucap Ipda Popay, pada Jumat (1/8/2025) siang.
Hingga saat ini pelaku masih diperiksa anggota unit Pidum untuk dilakukan pengembangan dugaan terkait adanya TKP lain atas aksi kejahatan yang dilakukan pelaku.
“Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” tegasnya.
(**)











