Pengacara Korban Pembatalan Ijazah di UKB, Minta Pihak Terkait Lebih Menahan Diri

Writer: - Jumat, 1 Agustus 2025
Wakil Direktur LBH Bima Sakti, Dr Conie Paniai Putri, SH, MH. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – LBH Bima Sakti yang merupakan kuasa hukum terhadap 99 korban pembatalan ijazah alumni Magister Kesehatan Masyarakat dari Universitas Kader Bangsa (UKB) yang mengalami pembatalan ijazah, mengungkapkan kabar terbaru proses pemulihan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sumsel diskors, Jumat (1/8/2025).

‎‎Wakil Direktur LBH Bima Sakti, Dr Conie Paniai Putri, SH, MH mengatakan, terkait advokasi yang dilakukan pihaknya, dalam waktu dekat akan segera dibahas di DPR-RI dan Kemendikti Saintek.

Read More

‎‎Upaya itu disebut dengan tujuan agar pembatalan ijazah alumni magister kesehatan UKB tahun 2021-2022 untuk ditinjau ulang.

‎‎”Kita akan bersama-sama dengan Komisi V DPRD Provinsi Sumsel. Kami masih menunggu jadwalnya direncanakan minggu depan akan berangkat (ke Jakarta –red),” ucap Conie.

‎Oleh sebab itu, dia mengimbau pihak terkait untuk menahan diri dan tak bermanuver secara berlebihan.

Baca Juga: Ijazah Tak Bisa Dipakai, Rektorat UKB Terancam Dilaporkan 55 Alumni M.Kes 2021-2022 ke Pihak Berwajib

‎‎Hal itu lantaran, Conie mengungkapkan ada beberapa pihak yang mencoba berkomunikasi secara pribadi dengan para kliennya yang meminta untuk mengikuti perkuliahan ulang seperti yang ditawarkan oleh UKB sebagai solusi penyelesaian masalah pembatalan ijazah tersebut.

‎‎Di mana Conie menegaskan para kliennya hingga kini enggan mengikuti perkuliahan ulang sepanjang tak ada kepastian yang sah baik secara tertulis dari pihak kampus, kalau ijazah yang saat ini dibatalkan dapat dipulihkan.

Baca Juga: Tolak Kompensasi UKB, Alumni M.Kes yang Alami Pembatalan Ijazah ‘Keukeuh’ Tempuh Jalur Hukum

‎‎”Mereka menghubungi secara pribadi melalui WhatsApp, bahkan sudah melampirkan jadwal 7 mata kuliah, klien kami semua menolak untuk berkuliah ulang, tapi kalau ada kepastian secara tertulis mungkin klien kami mau mengikuti perkuliahan ulang dan ijazahnya dipulihkan bukan ijazah dengan nomor seri yang baru,” ucapnya

‎‎Terkait upaya manuver itu, sebetulnya LBH Bima Sakti yang menerima kuasa terhadap korban pembatalan ijazah itu mengaku sangat terbuka apabila pihak kampus ingin berkomunikasi dengannya.

‎‎”Kalau kami dihubungi tentu sangat membuka diri,” ucapnya.

‎‎Terlebih Conie menyoroti juga upaya komunikasi yang dibangun rektorat kampus melalui media sosial Instagram yang mengatakan perkuliahan ulang yang ditawarkan itu dinilai seperti formalitas perkuliahan semata.

Baca Juga: Komisi V DPRD Sumsel Harapkan UKB dan Alumni Cari Jalan Tengah soal Pembatalan Ijazah MKes

‎‎”Kami sudah memprint out (tayang di medsos yang disiar Rektorat UKB di Instagram –red) yang mau kuliah  lagi penyelesaiannya sederhana tinggal kuliah hybrid lalu direkomendasikan PDDikti menjadi lulus,” ucapnya.

‎‎”Ada video selanjutnya kuliah tinggal ikut zoom meeting,  terserah mau ditinggal tidur, mandi atau ke pasar.  Yang penting nama bapak dan ibu ada di dalam screenshot untuk dijadikan dokumen perkuliahan,” ucap Conie membacakan tangkapan layar dari video yang dibuat Rektorat UKB.

‎‎Atas tayangan itu, dia berharap LLDikti Wilayah II dapat memberikan masukan kepada pihak terkait untuk tidak memperkeruh permasalahan yang terjadi.

‎‎Diungkap Conie, sepanjang proses yang berlarut-larut ini di antara kliennya juga telah menerima konsekuensi terburuk akibat pembatalan ijazah tersebut.

‎‎Sebab katanya, ada salah satu kliennya yang batal menerima nomor induk dosen lantaran statusnya di PDDikti masih sebagai mahasiswa aktif dan belum lulus sebagai Magister Kesehatan Masyarakat.

‎‎”Jadi dia melamar menjadi dosen dan diterima. Namun saat penerbitan nomor induk dosen nasional karena ijazahnya dicabut jadi dia tidak jadi menjadi dosen,” ungkapnya.

(**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts