Palembang, Sumselupdate.com — Polemik pembatalan 122 ijazah Magister Kesehatan Masyarakat (MKes) Universitas Kader Bangsa (UKB) resmi masuk gelanggang DPRD Sumsel.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi V pada Senin (14/7/2025), alumni korban pembatalan bersama tim hukum dari LBH Bima Sakti mendesak kejelasan status ijazah mereka yang dinilai cacat administrasi.
RDP itu dipimpin langsung ketua Komisi V DPRD Sumsel Alwis Gani, dimana dalam rapat itu menghadirkan mulai dari perwakilan alumni atau korban pembatalan ijazah bersama dengan tim hukumnya LBH Bima Sakti.
Semua masih berproses, baik pihak L2Dikti, UKB dan alumni bersama komisi DPRD Sumsel tadi belum ada keputusan apa- apa,” kata Alwis.
Kemudian dalam rapat itu pula menghadirkan perwakilan LLDIKTI Wilayah 2 dan Rektorat Universitas Kader Bangsa.
Rapat dengar pendapat itu dilaksanakan menyusul keresahan para alumni yang merasa menjadi korban atas sanksi dari temuan Tim EKPT Kemendikti Saintek terhadap UKB.
Setidaknya tiga jam lebih rapat itu berlangsung, berbagai pihak saling bertukar pernyataan terkait dengan polemik pembatalan ijazah itu, hingga akhirnya Ketua Komisi V men-skorsing rapat tersebut guna menindak lanjuti ke kementerian terkait.
”Cukup alot, tapi tadi DPRD mengerucut berkomitmen akan fokus membantu menyelesaikan masalah ini dan memberi rekomendasi ke Komisi X DPR RI agar bersama-sama Kemendikti Saintek untuk membahas masalah ini, “ucap Dr Conie Pania Putri SH MH, didampingi M Novel Suwa SH MM MSi dan Satria Machdum SH MH dari LBH Bima Sakti selaku kuasa hukum 99 alumni MKes yang menjadi korban pembatalan ijazah, Senin (14/07/2025).
Conie menyebut, rapat dengar pendapat yang difasilitasi Komisi V DPRD Sumsel ini menjadi momen untuk pertama kalinya antara pihaknya bersama dengan para alumni dan Rektorat UKB dan LLDIKTI Wilayah II berdiskusi terkait permasalahan ini.
Menurut Conie, pembatalan ijazah ini dapat kembali dipulihkan sebab merujuk asas hukum administrasi pejabat tata usaha yakni Cotractrius Actur, dimana pejabat tata usaha dapat membatalkan kewenangan atau keputusan yang sebelumnya dibuat.
”Mudah-mudahan dengan niat baik dari kedua belah pihak, kita minta Kemendikti Saintek meninjau ulang rekomendasi pembatalan ijazah ini,” tegas Conie.
Conie menegaskan rapat tersebut tak sama sekali menyudutkan para pihak terkait, dan murni mencari solusi bagaimana ijazah para alumni dapat dipulihkan tanpa mengganggu perkuliahan di UKB.
”Kita juga sebelum rapat ini telah bersurat ke Komisi X DPR RI dan Kemendikti Saintek dan komnas HAM,” ucap Conie.
Senada itu, Direktur LBH Bima Sakti M Novel Suwa SH MM MSi menyampaikan pihaknya juga akan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan selagi proses pemulihan ijazah ini dapat dilakukan melalui musyawarah berbagai pihak.
”Kalau memang ada solusi terbaik, khususnya untuk ijazah alumni itu harus dipulihkan lagi,” ucap Novel.
Di lain pihak, Rektor UKB Dr. dr. Fika Minata Wathan, M.Kes. saat dimintai tanggapannya pasca rapat dengar pendapat enggan memberikan sepatah katapun.
”Nanti sajanya, rapatnya juga diskorsing,” ucap Wakil Rektor UKB Dr Hendra Sudradjat SH MH menimpali saat diwawancarai.
Sementara perwakilan LLDIKTI Wilayah II yang menghadiri rapat dengar pendapat di DPRD Sumsel itu mengungkapkan hingga saat ini dalam laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI) status ke 122 alumni itu masih sebagai mahasiswa aktif.
”Ini kan belum final, nanti kemungkinan 5 atau 8 Agustus mendatang DPRD Sumsel yang akan membawa rekomendasi ini ke DPR RI,” ucapnya.(**)











