Tolak Kompensasi UKB, Alumni M.Kes yang Alami Pembatalan Ijazah ‘Keukeuh’ Tempuh Jalur Hukum

Writer: - Rabu, 18 Juni 2025
Gedung Universitas Kader Bangsa. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Para mahasiswa alumni Magister Kesehatan Masyarakat atau M.Kes tahun 2021 dan 2022 menolak tawaran Universitas Kader Bangsa (UKB) yang akan memberikan kompensasi perkuliahan ulang secara gratis.

‎Salah satu yang menyuarakan penolakan itu disampaikan MA yang tergabung dalam 55 mahasiswa alumni M.Kes tahun 2021 dan 2022 yang mensomasi UKB Palembang melalui LBH Bima Sakti.

Read More

‎‎Menurut MA, tawaran perkuliahan ulang itu sangat rentan bermasalah mengingat pembatalan ijazah yang mereka alami juga disebabkan sistem perkuliahan yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi atau SN DIKTI.

‎“Untuk perkuliahan lagi kami sangat menolak, karena sistem yang disampaikan sangat tidak masuk akal, bagaimana ceritanya enam bulan kuliah bisa dapat ijazah. Apakah tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari? terus ijazahnya apakah bisa digunakan untuk yang sudah persamaan atau naik jabatan dan yang sudah kuliah S3, ini sangat tidak masuk akal,” kata dia.

‎‎MA menyebut tawaran dari kampus tersebut tidak adil, pihaknya bersama rekan-rekannya tetap keukeuh dan komitmen akan menempuh proses jalur hukum.

Baca Juga: Ijazah Tak Bisa Dipakai, Rektorat UKB Terancam Dilaporkan 55 Alumni M.Kes 2021-2022 ke Pihak Berwajib

‎“Kami serahkan semuanya kepada kuasa hukum kami, apabila ijazah kami tetap dibatalkan, kami akan melaporkan kepada presiden dan bahkan bisa kami laporkan bahwa ini adalah penipuan,” ungkap MA saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (17/6/2025) malam.

‎‎MA mengakui sebelum akhirnya dibatalkan, pihak Rektorat UKB memang ada berkomunikasi dengan para mahasiswa membahas kemelut nasib ijazah mereka.

‎‎Termasuk, disebut rektorat juga menjelaskan pembatalan itu disebabkan sanksi administrasi berat yang diterima UKB.

‎‎Meski begitu, komunikasi itu hanya berlangsung via zoom, pada pertengahan Oktober 2024. Yang menurut mereka semestinya permasalahan semacam ini harus juga disampaikan secara tertulis.

‎‎“Kami atas nama alumni menyatakan keberatan dan tidak menerima pembatalan ijazah ini. Kami semua mengikuti proses perkuliahan baik yang diadakan secara luring maupun daring. Kami mengerjakan UTS, mengikuti UAS, melaksanakan penelitian dan bimbingan tesis, dan selama empat semester kami menjalani dan mengikuti proses perkuliahan dan semua aturan yang dibuat oleh kampus serta membayar uang kuliah tepat waktu hingga kami menjalani yudisium dan wisuda,” ungkap dia.

Baca Juga: Rektor UKB Buka Suara Terkait Pembatalan Ijazah M.Kes, Siap Beri Kompensasi Perkuliahan Ulang Gratis

‎‎MA mengkritisi terkait klaim pembatalan tersebut akibat adanya temuan proses perkuliahan tidak sesuai SN DIKTI tersebut sebagai kesalahan internal kampus.

‎“Kami pada saat menjadi mahasiswa hanya mengikuti dan menjalankan semua aturan belajar mengajar dari kampus, maka kesalahan pun bukan pada kami,” ungkap dia.

‎‎Kata MA akibat adanya pembatalan ijazah ini sangat berdampak. Terlebih banyak pihak telah menggunakan ijazah tersebut untuk persamaan atau kenaikan pangkat di institusi tempat mereka bekerja ataupun yang juga sudah digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S3 Kesehatan.

‎‎“Apa yang terjadi pada kami apabila ijazah tersebut dibatalkan. Kami kemungkinan harus mengembalikan apa yang telah kami dapat dari kenaikan pangkat kami. Kami juga harus menanggung kerugian besar pada waktu, tenaga, materil, dan pengorbanan lainnya pada diri dan keluarga yang sudah kami lakukan akibat pembatalan ijazah ini,” ungkap dia.

‎‎Senada dikemukakan kuasa hukum dari LBH Bima Sakti, Dr Conie Pania Putri SH MH yang menyebutkan jika seluruh kliennya satu suara menolak kompensasi perkuliahan ulang yang ditawarkan UKB.

‎‎Bahkan disebut Conie, saat ini selain 55 mahasiswa M.Kes yang telah memberikan kuasa, kini kembali bertambah 30 orang.

‎”Seluruh klien kami menyatakan menolak dengan keras tawaran perkuliahan ulang itu, klien kami seluruh menuntut hak atas ijazah dikembalikan lagi yang berstatus mahasiswa aktif menjadi lulus,” tegasnya.

‎Terpisah, Rektor UKB Dr dr Fika Minata Wathan, M.Kes yang dikonfirmasi terkait persoalan ini menjelaskan kompensasi perkuliahan ulang yang dimaksud hanya untuk mata kuliah yang jumlahnya tidak cukup sesuai SN DIKTI.

Di mana Dr dr Fika menyebut, proses perkuliahan ulang ini disebut hanya akan berlangsung selama satu semester.

‎‎”Secepatnya saya akan menjadwalkan pertemuan dengan semua mahasiswa yang dibatalkan, hak mereka untuk hadir atau tidak, yang jelas jika status ijazah itu ingin dinyatakan lulus dari PD-DIKTI (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi –red) dari status aktif sekarang, maka harus mengikuti proses perkuliahan mata kuliah yang memang belum pernah dilakukan proses pembelajarannya,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-DIKTI) Wilayah II, Prof Dr Iskhaq Iskandar, MSc yang diminta tanggapannya terkait permasalahan ini mengatakan, pembatalan ijazah tersebut akibat sanksi administrasi berat yang diterima Kampus Merah Putih itu.

‎‎”Kemarin ‘kan kampus tersebut menerima sanksi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (nomenklatur kementerian lama). Atas sanksi tersebut disebutkan bahwa jika terdapat lulusan yang tidak berhak menerima ijazah karena tidak melalui proses akademik yang benar, maka pihak UKB harus membatalkan ijazah yang bersangkutan. Jadi, proses yang dilalui oleh UKB ini adalah sebagai tindaklanjut dari sanksi yang mereka terima beberapa waktu yang lalu,” tegasnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts