Palembang, Sumselupdate.com – Sidang perdana gugatan yang dilayangkan PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance), kepada tergugat DS yang dikenal bos atau owner pempek terkenal di kawasan 26 Ilir dan Jalan Alamsyah Ratu Prawira Kota Palembang, atas perbuatan wanprestasi alias tidak melakukan kewajiban pembayaran angsuran mobil.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis, 3 Oktober 2024, pihak tergugat DS tidak hadir atau mangkir dalam sidang perdana tersebut.
Dikonfirmasi kuasa hukum PT CSUL Finance Abadi Rasuan, SH, MH didampingi Irwan Syahputra, SH mengatakan dalam sidang perdana kemarin pihak debitur tersebut diduga sengaja tidak datang atau mangkir.
Ia juga menjelaskan, DS selaku debitur yang menjadi tergugat dalam Perkara: 145/Pdt.GS/2024/PN Plg diduga sengaja tidak hadir dalam sidang pertama pada Kamis, 3 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Palembang.
“Pada saat sidang digelar pihak Pengadilan Negeri Palembang, menyatakan bahwa relaas panggilan (Surat Tercatat) dari Pengadilan Negeri Palembang, sudah diterima oleh tergugat sesuai alamat domisili dan KTP di Jalan Mujahidin, Kelurahan Talang Semut, Palembang,” ungkap Abadi saat dikonfirmasi, Jumat (4/10/2024).
Baca Juga: Kredit Mobil Fortuner Menunggak, CSUL Finance Gugat Owner Pempek Terkenal
Ia juga menyayangkan pihak tergugat diduga dengan sengaja tidak mau datang pada saat sidang pertama, namun pihaknya masih membuka ruang komunikasi untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan meskipun perkara terus berjalan.
“Ya, kami masih menunggu itikad baik dari tergugat DS untuk mengembalikan kendaraan mobil merek Toyota Fortuner kepada PT CSUL Finance,” tegas Abadi.
Ia juga menyampaikan, pihak tergugat diduga dengan sengaja tidak mau membayar lagi angsuran kendaraan roda empat merk Toyota Fortuner.
Baca Juga: Jemput Relasi di Bandara SMB II Palembang, Mobil Fortuner Ditarik Paksa Debt Collector
“Mobil Fortuner yang dikreditnya dipakai terus untuk menunjang kegiatan pribadi dan menunjang usaha agar terlihat mewah,” tuturnya.
Sementara itu tergugat DS, owner pempek terkenal di kawasan 26 Ilir saat dikonfirmasi belum ada respon saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.
Sumselupdate.com dari kemarin hingga berita ini dinaikan terus berupaya menghubungi DS untuk mengkonfirmasi persoalan ini. Namun sayang upaya ini masih belum direspon DS.