Jemput Relasi di Bandara SMB II Palembang, Mobil Fortuner Ditarik Paksa Debt Collector

Senin, 19 April 2021
Kuasa hukum Bahara Eka, Davidson SH MH, Jun Jati Patra, SH, MH, dan Romli Juniawan, SH melaporkan kasus dugaan perampasan mobil oleh debt collector BRI Finance ke Polda Sumsel, Senin (19/4/2021).

Laporan Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Bahara Eka (42), warga Jalan Noerdin Panji, Komplek Istana Arafatuna, Blok B, Kecamatan Alang alang Lebar, Palembang harus kehilangan mobil merk fortuner lantaran diduga ditarik paksa debt collector.

Bacaan Lainnya

Kasus ini sendiri sudah masuk ranah hukum, menyusul Bahara Eka melaporkan peristiwa yang dialaminya ke petugas Polda Sumsel dalam dugaan kasus perampasan secara paksa oleh pihak eksternal BRI Finance melalui debt collector.

Kepada awak media Bahara Eka menuturkan mobil Toyota Fortuner miliknya diduga dirampas debt collector berawal saat kendaraannya dipakai adiknya untuk menjemput relasi kerja di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang pada Selasa, 30 Maret 2021.

Saat menunggu di bandara, adiknya sudah mulai dibuntuti oleh pihak debt collector sampai mengantarkan relasi ke dalam hotel.

Kuasa hukum Bahara Eka, Davidson SH MH, Jun Jati Patra, SH, MH, dan Romli Juniawan, SH melaporkan kasus dugaan perampasan mobil oleh debt collector BRI Finance ke Polda Sumsel, Senin (19/4/2021).

“Saat berada di hotel itulah mereka mendekati adik saya lalu berkomunikasi, debt collector itu menggiring mobil yang dibawa adik saya ke BRI Finance di Jalan Letkol Iskandar,” katanya.

Sesampainya di kantor, petugas BRI Finance diduga menarik mobil lalu menyodorkan surat penitipan mobil untuk ditandatangani.

Bahari Eka mengatakan, dengan keadaan tertekan adiknya menanda tangani surat tersebut.

“Per 30 Maret kemarin angsuran saya memang nunggak pembayaran empat bulan dengan angsuran per bulan Rp10,9 juta dan ada penangguhan Rp4,8 juta selama enam bulan. Angsuran sudah berjalan lebih dari setahun dengan limit angsuran lima tahun dengan uang muka yang sudah dibayar Rp119 juta,” jelasnya.

Bahari Eka menambahkan sehari setelah mobil miliknya ditarik secara paksa ia pun mendatangi BRI Finance untuk bernegosiasi.

Namun pihak BRI Finance bersikeras kalau mobil yang ditarik bisa keluar asalkan melunasi secara keseluruhan kredit mobilnya.

“Tidak hanya sekali saya mendatangi pihak BRI Finance, bahkan sampai dua kali dan mereka tidak mau bernegosiasi dan tetap menyuruh saya melunasi secara keseluruhan kredit dengan total keseluruhan Rp526 juta,” katanya.

Selaku kreditur Bahara Eka, hanya sanggup untuk membayar biaya penarikan dan biaya penitipan mobil sedangkan untuk angsuran empat bulan yang menunggak ia minta untuk di restruktur lagi.

“Saya sudah minta secara baik-baik tapi pihak BRI Finance tetap tidak mau. Dan tetap pada aturan mereka. Itulah yang membuat saya menempuh jalur hukum melaporkan debt collector eksternal BRI Finance dan agar polisi menindak lanjuti laporan yang saya buat,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Bahara Eka, Davidson SH MH, Jun Jati Patra, SH, MH, dan Romli Juniawan, SH mengatakan, secara pidana kliennya sudah membuat laporan polisi di Polda Sumsel dalam dugaan kasus perampasan secara paksa oleh pihak eksternal BRI Finance melalui debt collector.

Langkah hukum selanjutnya setelah melaporkan pidananya tim kuasa hukum juga akan melakukan gugatan secara perdata.

“Karena dalam penarikan paksa yang dilakukan pihak eksternal BRI Finance kami meyakini terdapat kesalahan prosedur dan penafsiran aturan dan perundang undangan di republik Indonesia yang diterapkan BRI Finance. Terutama dalam memakai jasa pihak eksternal (debt collector) dalam melakukan penarikan unit dari tangan kreditur,” katanya.

Laporan polisi terkait kasus dugaan perampasan mobil oleh debt collector BRI Finance ke Polda Sumsel, Senin (19/4/2021).

Dikatakan Davidson, memakai jasa pihak eksternal ini pihak debitur tidak diperbolehkan lagi seiring dengan putusan MK No 18 / PPU-XVII/2019 tanggal 6 Januari tahun 2020.

Kini pihak pembiayaan kredit kendaraan leasing tidak bisa lagi menarik kendaraan debitur yang menunggak pembayaran.

“Hal ini ditegaskan dalam amar putusan MK no 18 / PPU-XVII/2019 tanggal 6 Januari tahun 2020.

yang bunyinya. MK menyatakan kreditur (leasing) tidak bisa lagi secara sepihak mengeksekusi atau menarik objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah, hanya berdasar sertifikat jaminan fidusia,” ujarnya.

“MK memutuskan leasing yang ingin menarik kendaraan harus mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri. Tetapi eksekusi sepihak oleh kreditur tetap bisa dilakukan, asalkan debitur mengakui adanya cidera janji (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusianya,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan BRI Finance, Sanchez mengatakan, tindakan yang mereka ambil sudah sesuai perintah kantor.

“Itu tugas dari kantor langsung ke kantor aja pak,” ujarnya singkat.

Semetara itu, Manajemen PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) melalui Plt Corporate Secretary Taufiq Kurniadihardja mengatakan, BRI Finance telah menjalankan tindakan-tindakan yang disepakati dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran (Kendaraan Bermotor) No. 3468012190000121 tanggal 22 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Bahara Eka selaku Debitur dan BRI Finance.

Pihaknya juga telah memberikan kesempatan kepada Bahara Eka untuk menjadwalkan kembali (restrukturisasi) kewajibannya pada bulan April 2020, namun yang bersangkutan tetap tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya.

“Penyerahan kendaraan dilakukan setelah BRI Finance terlebih dahulu memberikan 3 kali Surat Peringatan dan surat Somasi, dan prosesnya dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Taufiq Kurniadihardja, dalam hak jawab yang diterima Sumselupdate.com, Kamis (30/4/2021).

“Pada prinsipnya BRI Finance akan menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (**)

 

Catatan redaksi:

Berita ini telah mengalami proses penyuntingan pada bagian hak jawab dari PT BRI Multifinance Indonesia, pada Kamis 30 April 2021

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.