Palembang, Sumselupdate.com – Oditur Militer Mayor CJ Setiawan mengungkap kronologi dugaan pembunuhan terhadap Pratu Feriskal Alfarizy Albesa yang menjerat oknum anggota TNI, Sertu Muhammad Rafi Ronald.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer I-05 Palembang, terdakwa disebut menembak korban menggunakan senjata api rakitan saat terjadi pengeroyokan di Cafe Resto Bar & Line Musik Pahet, Palembang.
Tak hanya mengungkap peristiwa penembakan, oditur juga membeberkan dugaan upaya terdakwa menyembunyikan senjata api tersebut setelah kejadian untuk menghilangkan jejak dan barang bukti.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Kum Rahmansyah Faharuddin. Peristiwa penembakan itu disebut terjadi pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 02.15 WIB.
Berdasarkan surat dakwaan, kejadian bermula ketika terdakwa mendatangi adik angkatnya, Siti Kipia Medini, yang berada di depan sofa nomor 21. Namun, Siti meminta terdakwa tidak mendekat karena khawatir teman-temannya salah paham.
Tidak lama kemudian, Ratu Bintang Infantri yang berada di sekitar lokasi diduga menendang kaki kiri terdakwa. Terdakwa berusaha menjelaskan bahwa Siti merupakan adik angkatnya. Akan tetapi, Ratu disebut langsung mencekik leher serta memukul wajah dan kepala terdakwa.
Situasi semakin memanas setelah sekitar lima orang, termasuk Pratu Feriskal Alfarizy Albesa, diduga ikut mengeroyok terdakwa.
Seorang petugas keamanan kafe, Rangga Adiputra, sempat berusaha melerai perkelahian. Namun, Rangga justru terdorong hingga terjatuh dan menimpa punggung kanan terdakwa. Akibatnya, tubuh terdakwa disebut terkunci sehingga sulit bergerak.
Dalam kondisi terjatuh dan masih menerima pukulan, terdakwa kemudian mengambil senjata api rakitan yang dikalungkan di lehernya.
Oditur menguraikan, terdakwa mengarahkan senjata tersebut ke bagian perut korban yang sedang membungkuk memukulinya. Dari jarak sekitar setengah meter, terdakwa menarik pelatuk menggunakan tangan kiri.
“Senjata api tersebut meletus dan mengenai perut bagian kanan atas Pratu Feriskal Alfarizy Albesa,” demikian uraian dalam surat dakwaan.
Setelah terkena tembakan, korban disebut langsung mundur menjauh dari terdakwa. Seorang pelayan kafe kemudian berusaha merebut senjata dengan memiting leher terdakwa.
Namun, terdakwa berhasil mempertahankan senjata tersebut dan memindahkannya dari tangan kiri ke tangan kanan.
Saksi Fiki Samudra kemudian mendekati terdakwa. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa membiarkan Fiki mengambil senjata api tersebut.
Setelah kejadian, terdakwa keluar dari kafe dan melarikan diri. Saat berada di pinggir jalan kawasan Ogan Ilir, terdakwa kembali bertemu Fiki Samudra.
Dalam pertemuan itu, terdakwa diduga meminta Fiki menyembunyikan senjata api tersebut dengan maksud menghilangkan jejak dan barang bukti.
Sementara itu, Pratu Candra menemukan korban dalam kondisi pucat dengan luka di bagian kanan perut. Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Permata Palembang.
Namun, setibanya di instalasi gawat darurat (IGD), dokter menyatakan Pratu Feriskal Alfarizy Albesa telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.
Atas perbuatannya, Sertu Muhammad Rafi Ronald didakwa melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau dakwaan alternatif Pasal 458 ayat (2) KUHP, serta Pasal 306 KUHP.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Seluruh uraian mengenai peristiwa dan dugaan perbuatan terdakwa dalam berita ini merujuk pada surat dakwaan oditur militer dan harus diuji melalui pembuktian di persidangan.
(**)







