Palembang, Sumselupdate.com – Pelarian Tommi Ramansyah (37), pelaku pencurian satu unit mobil Toyota Hilux milik PT Carsurin Tbk, berakhir di Kota Padang, Sumatera Barat.
Pria yang tercatat sebagai warga Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, tersebut ditangkap anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang setelah keberadaan mobil yang dibawanya kabur berhasil dilacak menggunakan GPS.
Mobil Toyota Hilux berwarna putih dengan nomor polisi B 9843 BBF itu ditaksir bernilai Rp400 juta. Kendaraan tersebut dicuri dari halaman kantor PT Carsurin Tbk di Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian yang diterima polisi pada 26 Oktober 2026.
“Setelah menerima laporan, anggota Unit Ranmor langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku maupun kendaraan yang dicuri,” ujar Musa Jedi, Selasa (3/11/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa mobil tersebut berada di Kota Padang, Sumatera Barat.
Petugas kemudian menelusuri keberadaan kendaraan berdasarkan sinyal GPS yang masih terpasang dan aktif. Berbekal informasi tersebut, anggota Unit Ranmor bergerak ke Padang hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta mobil hasil curian.
“Keberadaan mobil diketahui melalui GPS yang masih menempel pada kendaraan. Setelah mendapatkan informasi lokasinya, anggota langsung bergerak ke Padang dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti mobil yang dicuri,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Tommi diketahui merupakan pegawai freelance di PT Carsurin Tbk.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga mendatangi kantor perusahaan, kemudian mengambil kunci kontak mobil yang berada di ruangan HGI tanpa sepengetahuan maupun izin pihak perusahaan.
Setelah berhasil menguasai kunci kendaraan, pelaku langsung membawa kabur Toyota Hilux yang sedang terparkir di halaman depan kantor.
Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp400 juta.
“Setelah diamankan dan dibawa ke Polrestabes Palembang, pelaku dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya yang telah mencuri mobil milik perusahaan,” jelas Musa.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit Toyota Hilux, STNK asli, kunci kontak, fotokopi BPKB dan STNK, rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk, serta pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat melakukan pencurian.
Saat ini, Tommi masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polrestabes Palembang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Musa.
(**)







