Baru 37,78 Persen Pekerja Palembang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Ratu Dewa Dorong Perusahaan Patuh

Writer: - Selasa, 3 November 2026
Wali Kota Palembang Ratu Dewa membuka Rapat Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan Kota Palembang untuk mendorong peningkatan kepesertaan dan memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, khususnya pekerja rentan. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Kota Palembang masih perlu diperluas. Hingga 31 Oktober 2026, cakupan kepesertaan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) baru mencapai 37,78 persen atau sebanyak 258.886 pekerja.

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang pun mendorong penguatan koordinasi lintas sektor untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan yang belum mendapatkan perlindungan.

Read More

Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Perusahaan swasta dan berbagai instansi terkait juga harus terlibat aktif memastikan pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan Kota Palembang dalam rangka mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) 2026 di Aula Badaruddin, Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (3/11/2026).

Menurut Ratu Dewa, perlindungan terhadap pekerja rentan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat. Upaya tersebut juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Apalagi ini merupakan program dari Bapak Presiden Republik Indonesia,” ujar Ratu Dewa.

Ia menegaskan, Pemkot Palembang berkomitmen meningkatkan perlindungan sosial bagi masyarakat, termasuk pekerja yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ini merupakan komitmen kami sejak mulai pencalonan hingga saat ini. Dan ini terus kita tingkatkan,” katanya.

Ratu Dewa mengapresiasi capaian kepesertaan UCJ yang telah mencapai 258.886 pekerja. Namun, dengan cakupan baru 37,78 persen, masih banyak pekerja yang perlu didorong agar memperoleh perlindungan.

Salah satu langkah yang akan diperkuat adalah meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban tersebut mencakup pekerja penerima upah, bukan penerima upah, hingga pekerja jasa konstruksi.

“Kita akan terus mendorong, khususnya para pekerja konstruksi, baik yang berada di proyek pemerintah maupun proyek-proyek swasta,” tuturnya.

Ia meminta kepatuhan perusahaan menjadi perhatian sejak proses perizinan hingga kegiatan usaha berjalan. Dengan demikian, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menjadi urusan administrasi, tetapi juga bentuk pemenuhan hak pekerja.

Selain pengawasan, sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha juga perlu ditingkatkan. Kolaborasi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan, dan sektor swasta dinilai penting untuk memperluas cakupan perlindungan.

“Artinya, kita membutuhkan sosialisasi dan juga dorongan kepada pihak-pihak swasta sehingga pelaksanaan program kepatuhan di bidang BPJS Ketenagakerjaan ini lebih optimal,” katanya.

Ratu Dewa juga mengungkapkan, sepanjang 2026 sejumlah perusahaan di Palembang telah berkontribusi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 16.121 pekerja rentan.

Ia mengapresiasi partisipasi dunia usaha tersebut dan berharap semakin banyak perusahaan ikut mendukung program perlindungan pekerja.

“Ini merupakan contoh yang baik terhadap perlindungan pekerja. Bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi pihak swasta juga ikut berpartisipasi memenuhi program-program yang sudah disampaikan,” paparnya.

Untuk mempercepat peningkatan kepesertaan, Pemkot Palembang akan mengoptimalkan Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan sebagai wadah koordinasi sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan.

Forum tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 472 Tahun 2025 tentang Forum Kepatuhan. Dalam struktur organisasi, Kepala Kejari Palembang bertindak sebagai ketua, sedangkan Pemkot Palembang menjadi pembina.

Ratu Dewa meminta forum tersebut aktif mengidentifikasi sektor usaha dan kelompok pekerja yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Termasuk mengoptimalkan koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi terhadap langkah-langkah ke depan yang akan dilakukan,” ujarnya.

Ia juga menginstruksikan camat, asisten, dan lurah untuk mendata warga serta pekerja di perusahaan yang beroperasi di wilayah masing-masing.

“Termasuk para camat, asisten, dan para lurah untuk mengidentifikasi semua warga dan juga pekerja di beberapa perusahaan yang ada di Kota Palembang,” tambahnya.

Selain rendahnya cakupan kepesertaan, Ratu Dewa menyoroti persoalan kepatuhan perusahaan, terutama ketidaksesuaian data perusahaan dan pelaporan upah pekerja, termasuk gaji pokok serta tunjangan.

Menurutnya, ketidakakuratan data penghasilan yang dilaporkan perusahaan berpotensi memengaruhi pemenuhan hak pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang kedua yakni ketidaksesuaian gaji, tunjangan maupun gaji pokok yang dimiliki. Biasanya yang dilaporkan itu berkaitan satu sama lainnya,” jelasnya.

Persoalan administrasi hingga dugaan manipulasi status pekerja juga menjadi perhatian dan perlu ditindaklanjuti agar tidak merugikan peserta.

Di sisi pelayanan, kendala pencairan klaim, terutama bagi pekerja rentan, turut menjadi sorotan. Sejumlah persoalan yang ditemukan antara lain ketidaklengkapan dokumen persyaratan hingga gangguan pada sistem digital.

“Yang selalu muncul di permukaan yakni berkaitan dengan pencairan klaim, khususnya di tingkat masyarakat rentan. Baik permasalahan ketidaklengkapan dokumen hingga sistem digital,” katanya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts