Palembang, Sumselupdate.com – Tiga pelaku yang melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan penyekapan terhadap dua pasutri lansia di jalan Kenari 1, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, pada Sabtu (16/8/2025) lalu, berhasil diringkus unit Opsnal Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.
Ketika pelaku yakni Rocky Jhonwilly (22), warga Jalan Veteran, Lorong Karyawan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Kuto Batu, lalu Hendri Setiawan (36), warga Jalan Radial, Rumah Susun Blok 012, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, dan Roy Andika (30), warga Jalan A Rivai, Lorong Perjuangan, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT I Palembang.
Opsnal Pidum menangkap ketiga pelaku saat berada di tempat persembunyian mereka di kawasan Kecamatan Sako, beberapa waktu lalu.
“Benar sekali, tiga pelaku curas disertai penyekapan berhasil kita ringkus, setelah kita melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, saat dikonfirmasi pada Kamis (21/8/2025) siang.
Selain mengamankan ketiga pelaku, lanjut Andrie, anggotanya Opsnal unit Pidum juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone vivo Y38 milik korban, 1 topi berwarna putih hitam bertulis Autentic, tas selempang warna biru dongker merk Rover, 1 buah batu Giok berwarna putih berbentuk telur dan 1 buah Giok gelang tangan.
Baca juga : Modus Mengamen, Tiga Pelaku Curas Sopir Mobil Luar Kota Ditangkap Polsek Sukarami
“Atas ulahnya ketiga pelaku kita kenakan pasal 365 KHUP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Masih ada 1 lagi pelaku yang belum tertangkap, identitas sudah kita ketahui dan akan terus kita buru,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa Curas disertai penyekapan terjadi di Jalan Kenari 1, tepatnya dekat TK Nusa Indah, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III Palembang, pada Sabtu (16/8/2025), sekitar pukul 04.50 WIB. Korbannya yakni Pahidin (75), bersama istrinya Henny.
Informasi yang dihimpun, peristiwa ini berawal saat korban Pahidin terbangun mendengar suara berisik di lantai 2 rumahnya. Kemudian korban naik ke lantai 2 mencari sumber suara menggunakan senter HP dikarenakan listrik mati.
Baca juga : Satu Tahun Buron, Pelaku Terlibat Kasus Curas Diringkus Polsek Kertapati
Setelah sampai dilantai 2, korban bertemu dengan 2 orang tak dikenal langsung menodongkan senjata tajam kepadanya. Lalu pelaku menanyakan kepada korban di mana posisi meletakkan uang, sehingga dijawab korban, uangnya ada di bawah.
Sampainya di bawah, korban memberikan uang miliknya yang tersimpan di kantong celana sebesar Rp1,8 juta kepada kedua pelaku. Bahkan para pelaku juga mengambil paksa 2 HP milik korban merk samsung dan vivo serta satu buah jam tangan.
Tak sampai disitu, kedua pelaku meminta kunci rumah kepada korban untuk keluar dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah kunci diberikan, kedua pelaku membuka pintu rumah serta rolling door.
Usai pintu rumah dan rolling door terbuka, pelaku kembali membawa korban dan istrinya masuk ke dalam kamar mereka, dan langsung menyekap kedua korban lalu menguncinya dari luar.
Kedua korban berhasil diselamatkan, setelah menghubungi keponakannya lewat Handphone yang lain berada di dalam kamar. Keponakan korban bernama Tamrin yang mendapati hal tersebut, langsung menghubungi Polsek Ilir Timur II Palembang, untuk menuju ke TKP dan menyelamatkan kedua korban.
Unit Reskrim bersama piket SPKT yang di pimpin langsung oleh Kapolsek lT II Palembang, Kompol M Ismail, langsung mendatangi TKP dan menyelamatkan kedua korban tanpa luka, sedangkan para pelaku sudah kabur melarikan diri. (**)











