Palembang, Sumselupdate.com — Polsek Sukarami Palembang, berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), yang terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di lampu merah simpang Palm, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Para pelakunya yakni M Iqbal (22), Fernando Azhar (25) dan Leo Arfy Pratama (28), ketiganya merupakan warga Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Wakapolrestabes AKBP Aditia Kurniawan, mengatakan dalam aksi Curas yang dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ketiga pelaku menggunakan modus mengamen.
“Para pelaku modusnya mengamen dalam melakukan aksi pencurian dengan kekerasan, dan mereka memiliki tugasnya masing-masing,” ucap Wakapolrestabes Palembang, saat konferensi pers di aula Mapolrestabes Palembang, Jumat (8/8/2025) sore.
Dimana tugas para pelaku ini, menurut AKBP Aditia, dari pengakuan mereka ada yang mengamen, ada yang melakukan perampasan kartu E-toll yang ada di penutup cahaya di bagian kaca depan mobil dan seorang pelaku lagi bertugas memantau kondisi sekitar.
“Untuk sasarannya sendiri, para pelaku ini memilih kendaraan yang berasal dari luar Sumsel, baik itu kendaraan pribadi maupun truk yang melintas di TKP. Setelah mendapatkan E-toll tersebut, para pelaku ini langsung kabur meninggalkan korban menuju minimarket terdekat untuk ditukarkan barang-barang belanjaan, lalu barang belanjaan itu pun dijual dan uangnya dibagi bertiga,” ungkapnya.
Dengan di dampingi Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan, masih kata Aditia, para pelaku ini ditangkap atas laporan korban Usman Husein (47) warga Kabupaten Bandung, yang saat itu hendak melintasi TKP dan menjadi korban dari aksi para pelaku.
Kemudian dari laporan itu, anggota Polsek Sukarami Palembang melakukan penyelidikan hingga mampu mengidentifikasi para pelaku yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku.
“Selain mengamankan para pelaku, anggota Polsek Sukarami turut mengamankan barang bukti 2 buah kartu E-toll dan uang tunai Rp 1.350.000. Para pelaku terancam Pasal 364 Ayat (2) ke-1e, 2e KUHP dan Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutupnya tegas. (**)











