Palembang, Sumselupdate.com — Anggota Reskrim Polsek Kertapati Palembang, berhasil menangkap DPO kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, dekat bengkel mobil, Kecamatan Kertapati Palembang, pada Selasa 20 Februari 2024 silam.
Tersangka sendiri diketahui bernama Bayu Putra (29), warga Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kecamatan Kertapati Palembang. Bayu ditangkap saat berada dikediamannya, pada Senin (4/8/2025).
“Tersangka merupakan DPO kita lebih dari 1 tahun pasca kejadian yang dilakukannya,” ucap Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan, saat konferensi pers di Mapolsek Kertapati, pada Jumat (8/8/2025).
Tersangka sendiri merupakan tersangka terakhir yang ditangkap setelah tiga rekannya sudah tertangkap terlebih dahulu dan tengah menjalani hukumannya, yakni Rio, Beni Santoso dan Roberto.
Para tersangka ini melakukan aksi curas terhadap korban Andika Arya yang merupakan sopir mobil Pick Up yang saat itu melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 06.00 WIB.
Ke empat tersangka menghadang laju kendaraan korban dengan menggunakan 2 motor berboncengan, kemudian tersangka Rio yang telah menjalani hukuman melakukan pengancaman dengan sajam jenis pisau panjang.
Baca juga : Empat Pelaku Curas Diringkus Polisi, Modus Kencan Dengan Pelaku Wanita Lewat Michat
“Sajam ini diarahkan tersangka ke leher korban, dan mengambil Handphone korban merk Oppo A53 dengan kerugian mencapai Rp 1,5 juta. Dengan tertangkapnya pelaku maka semua tersangka telah tertangkap dengan jumlah empat orang,” tutup AKP Angga.
Baca juga : Melawan Saat Ditangkap, Tim Trabazz Polsek Gunung Megang Tembak Dua Pelaku Curas Bersenpi
Atas perbuatannya, tersangka diterapkan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. (**)











