Muaraenim, Sumselupdate.com – Tim Trabazz Polsek Gunung Megang, Polres Muaraenim sukses menciduk pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
Dalam penyergapan yang dilakukan di Jalan Benakat-Servo Muaraenim, Jumat (7/2/2025), kedua pelaku masing-masing D bin AI (40), seorang residivis dan rekannya J bin I (22) dilumpuhkan dengan tembakan lantaran melakukan perlawanan petugas.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Gunung Megang, AKP Aisen Hower mengungkapkan peristiwa itu bermula korban Pondasi binti A Fitri (20), tengah mencuci pakaian di kamar mandi rumahnya yang terletak di Dusun 2, Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muaraenim pada Kamis (30/1/2025).
Saat asyik mencuci, tiba-tiba korban mendengar suara mencurigakan dari arah jendela. Saat mengecek, korban terkejut melihat tiga orang pria mengenakan masker.
Dua pelaku berada di warung, sementara satu orang langsung menodongkan senjata api ke arahnya.
“Pelaku ini membawa senjata api mengancam korban agar tidak berteriak dan menanyakan keberadaan harta benda di rumah korban dengan menanyakan. “Dimano harta kau?” tanya pelaku.
“Atas ancaman tersebut korban yang ketakutan menjawab bahwa ia tidak memiliki harta,” ungkap AKP Aisen Hower dalam keterangan pers, Minggu (16/2/2025).
Dilanjutkan Kapolsek, pelaku kemudian mencoba mengintimidasi korban agar mengungkapkan tempat penyimpanan barang berharganya.
Melihat situasi semakin mencekam, korban segera mencari cara untuk menyelamatkan diri.
“Saat salah satu pelaku menuju dapur untuk mencari sesuatu, korban dengan cepat mengunci diri di kamar mandi untuk bersembunyi. Dalam ketakutan, korban mencoba mengusir pelaku dengan mengatakan bahwa mertuanya akan segera pulang. Mendengar pernyataan korban, para pelaku menjadi panik. Mereka langsung bergegas kabur melalui jendela dapur,” lanjutnya.
Kemudian, diungkapkan Kapolsek, setelah merasa aman, korban keluar dari kamar mandi dan segera meminta pertolongan kepada tetangganya.
“Setelah diperiksa, korban menyadari bahwa barang berharganya telah hilang. Di antara barang yang raib adalah satu unit ponsel Realme 6 Pro berwarna biru, uang tunai Rp2 juta, serta beberapa slop rokok berbagai merek. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp10 juta. Atas peristiwa ini korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Gunung Megang,” ujarnya.
Menerima laporan korban, Kapolsek Gunung Megang langsung memerintahkan Tim Trabazz yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Roberten Nurasidi untuk melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.
“Dengan kerja keras dan kegigihan, tim berhasil mengumpulkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan para pelaku. Setelah mendapatkan informasi akurat, Tim Trabazz bergerak melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
“Kita berhasil mengamankan juga satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu bilah pisau, satu butir peluru panjang, satu buah linggis, dua buah kunci T, serta satu unit ponsel Realme 6 Pro berwarna biru yang merupakan milik korban,” tuturnya.
Kapolsek Gunung Megang menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
“Kami juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini,” tukasnya.