Palembang, Sumselupdate.com – Belakangan masih banyak beredar informasi yang menyebut pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun memperpanjang masa SIM yang dinyatakan gratis, faktanya adalah hoaks.
Berdasarkan penelusuran Sumselupdate.com, Minggu (16/2/2025), informasi salah tersebut banyak beredar di sosial media reels dari Meta atau Facebook.
Seperti yang diunggah oleh akun Facebook @bapake_riski24, dalam video berdurasi sekitar satu menit.
Dalam video yang memperlihatkan petugas polisi dari satuan lalu lintas, dengan narasi yang menjelaskan pembuatan dan perpanjangan SIM Gratis.
“Sampai akhir 2025, Polri mengumumkan pembuatan SIM dan perpanjangan SIM secara online dan gratis seluruh Indonesia,” tulis dalam narasi video tersebut.
Namun setelah dilakukan penelusuran informasi tersebut adalah hoaks atau salah.
Melalui postingan Instagram resmi milik Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) juga sudah pernah membantah narasi soal pembuatan dan perpanjangan SIM gratis
“Telah beredar di media sosial, yang menyatakan bahwa ada program atau kebijakan baru yang memberikan SIM tanpa biaya atau berlaku seumur hidup, informasi tersebut tidak benar,” tulis Korlantas Polri.
Regulasi soal biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Berdasarkan Lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020, rincian biaya pembuatan SIM yakni sebagai berikut:
SIM A: Rp 120.000
SIM BI: Rp 120.000
SIM BII: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM CI: Rp 100.000
SIM CII: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM DI: Rp 50.000
Sementara untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut: Biaya perpanjang SIM:
SIM A, A umum, B I, B I umum, B II, dan B II umum: Rp80.000
SIM C, CI, dan C II: Rp 75.000
SIM D dan D I: Rp 30.000.
Selain itu masa berlaku SIM tidak seumur hidup, melainkan berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang.
Kesimpulannya informasi terkait hal tersebut adalah Hoaks belaka, di mana Korlantas Polri-pun melalui sosial medianya juga telah membantah informasi tersebut.
Sumber :
https://www.instagram.com/korlantaspolri.ntmc?igsh=MXhqZnBzczVscDI5Zw==
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/12/18/094900882/-hoaks-pembuatan-dan-perpanjangan-sim-gratis-pada-desember-2024