Cek Fakta: Informasi Pembuatan dan Perpanjangan SIM Online Gratis Sampai Akhir 2025 Informasi Hoaks!

Penulis: - Minggu, 16 Februari 2025
Tangkapan layar informasi yang menyebut pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun memperpanjang masa SIM yang dinyatakan gratis, faktanya adalah hoaks. Foto; Sumselupdate.com/Istimewa.

Palembang, Sumselupdate.com – Belakangan masih banyak beredar informasi yang menyebut pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun memperpanjang masa SIM yang dinyatakan gratis, faktanya adalah hoaks.

Berdasarkan penelusuran Sumselupdate.com, Minggu (16/2/2025), informasi salah tersebut banyak beredar di sosial media reels dari Meta atau Facebook.

Bacaan Lainnya

Seperti yang diunggah oleh akun Facebook @bapake_riski24, dalam video berdurasi sekitar satu menit.

Dalam video yang memperlihatkan petugas polisi dari satuan lalu lintas, dengan narasi yang menjelaskan pembuatan dan perpanjangan SIM Gratis.

“Sampai akhir 2025, Polri mengumumkan pembuatan SIM dan perpanjangan SIM secara online dan gratis seluruh Indonesia,” tulis dalam narasi video tersebut.

Tangkapan layar informasi yang menyebut pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun memperpanjang masa SIM yang dinyatakan gratis, faktanya adalah hoaks. Foto; Sumselupdate.com/Istimewa.

Namun setelah dilakukan penelusuran informasi tersebut adalah hoaks atau salah.

Melalui postingan Instagram resmi milik Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) juga sudah pernah membantah narasi soal pembuatan dan perpanjangan SIM gratis

“Telah beredar di media sosial, yang menyatakan bahwa ada program atau kebijakan baru yang memberikan SIM tanpa biaya atau berlaku seumur hidup, informasi tersebut tidak benar,” tulis Korlantas Polri.

Regulasi soal biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Berdasarkan Lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020, rincian biaya pembuatan SIM yakni sebagai berikut:

SIM A:  Rp 120.000

SIM BI: Rp 120.000

SIM BII: Rp 120.000

SIM C: Rp 100.000

SIM CI: Rp 100.000

SIM CII: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

SIM DI: Rp 50.000

Sementara untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:  Biaya perpanjang SIM:

SIM A, A umum, B I, B I umum, B II, dan B II umum: Rp80.000

SIM C, CI, dan C II: Rp 75.000

SIM D dan D I: Rp 30.000.

Selain itu masa berlaku SIM tidak seumur hidup, melainkan berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang.

Kesimpulannya informasi terkait hal tersebut adalah Hoaks belaka, di mana Korlantas Polri-pun melalui sosial medianya juga telah membantah informasi tersebut.

Sumber :

https://www.instagram.com/korlantaspolri.ntmc?igsh=MXhqZnBzczVscDI5Zw==

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/12/18/094900882/-hoaks-pembuatan-dan-perpanjangan-sim-gratis-pada-desember-2024

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait