Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Petugas Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran shabu di wilayah hukumnya.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto SIK, MH mengatakan tersangka yang diringkus Andre (43) alias Amuk, yang kesehariannya menyaru buruh harian lepas.
Tersangka disergap di kontrakan di Jalan Kapt Suraiman Arif, Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang pada Rabu, 12 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti satu buah tas selempang warna biru yang pada saat itu sedang dipakai pelaku.
Saat diperiksa petugas, dalam tas didapati satu bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu, 10 bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu, 8 potong sedotan plastik warna hitam, satu bungkus plastik strip bening ukuran besar kosong, dan satu unit handphone.
Dikatakan Kapolresta, tersangka Amuk yang menjadi kurir narkoba, sudah lama mengedarkan narkoba sejak 6 Februari 2025, dari keuntungan yang didapat tersangka diberikan bahan pakai narkoba.
Atas kejahatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.