Ketua Komisi V DPRD Sumsel: Permendikbud 75/2016 Jangan Disalahartikan Soal Pungutan Sekolah

Writer: - Kamis, 23 Juli 2026
Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan, Alwis Gani, menegaskan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tidak melarang komite sekolah menghimpun sumbangan dari masyarakat. Namun, bantuan tersebut harus bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak boleh disertai unsur paksaan kepada orang tua maupun peserta didik. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Alwis Gani, mengingatkan sekolah, komite sekolah, maupun orang tua siswa agar tidak keliru menafsirkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Pernyataan tersebut disampaikan Alwis Gani saat diwawancarai di ruang rapat Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumsel, Kamis (23/7/2026), menyusul kembali mencuatnya polemik dugaan pungutan liar di sejumlah sekolah di Sumatera Selatan.

Read More

Menurut Alwis, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tidak melarang sekolah bekerja sama dengan komite sekolah. Sebaliknya, regulasi tersebut mengatur peran komite sebagai mitra sekolah dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan.

“Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 jangan disalahartikan. Aturan ini bukan melarang sekolah bekerja sama dengan komite sekolah. Justru komite dibentuk untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut komite sekolah memiliki empat fungsi utama, yakni sebagai pemberi pertimbangan (advisory agency), pendukung (supporting agency), pengawas (controlling agency), dan penghubung (mediating agency) antara sekolah dengan masyarakat.

Namun, kata dia, komite sekolah merupakan lembaga nonstruktural yang tidak memiliki kewenangan menetapkan besaran pungutan maupun memaksa orang tua siswa untuk memberikan sumbangan.

“Dalam rapat komite sekolah tidak boleh ada kesepakatan nominal, tidak boleh ada batas waktu pembayaran, apalagi sampai memaksa siswa baru membeli seragam di sekolah dengan alasan apa pun. Semua harus bersifat sukarela dan disesuaikan dengan kemampuan orang tua. Kalau tidak mampu, jangan dipaksa,” tegasnya.

Alwis juga menyarankan agar komite sekolah mempertimbangkan kondisi ekonomi orang tua siswa apabila menghimpun bantuan masyarakat.

Menurutnya, kemampuan ekonomi setiap keluarga berbeda sehingga tidak tepat apabila seluruh orang tua dibebankan nominal yang sama.

“Komite sekolah sebaiknya membuat klasifikasi berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua siswa. Jangan disamaratakan karena kondisi masing-masing keluarga berbeda,” katanya.

Ia menegaskan bahwa komite sekolah memang diperbolehkan menghimpun bantuan atau sumbangan dari masyarakat. Namun, bantuan tersebut harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak mengandung unsur paksaan.

“Komite memang dapat menghimpun bantuan atau sumbangan dari masyarakat, tetapi sifatnya harus sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh ada unsur paksaan. Sekolah juga dilarang menjadikan siswa sebagai objek pungutan. Hal inilah yang sering menimbulkan salah persepsi di lapangan,” ujarnya.

Alwis meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan maupun Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk mengintensifkan sosialisasi mengenai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapannya.

“Guru, kepala sekolah, komite, hingga orang tua harus memiliki pemahaman yang sama. Jangan sampai semangat gotong royong untuk mendukung pendidikan justru dianggap sebagai pungutan liar karena adanya kesalahan dalam menafsirkan aturan,” katanya.

Ia menambahkan, DPRD Sumsel siap menjadi jembatan komunikasi antara sekolah, komite, orang tua, dan pemerintah daerah guna menciptakan penyelenggaraan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan tidak membebani masyarakat.

“Kami ingin kualitas pendidikan terus meningkat, tetapi di sisi lain orang tua juga tidak merasa terbebani. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan komunikasi yang baik menjadi kunci utama,” pungkasnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts