Palembang, Sumselupdate.com — DPRD Provinsi Sumatera Selatan bersama Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama dalam Rapat Paripurna XL (40) DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Palembang, Kamis (13/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, SE., MM., didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita, SH., H. Nopianto, S.Sos., MM., serta H.M. Ilyas Panji Alam, SE., SH., MM., MH.
Gubernur Sumsel Herman Deru hadir langsung dalam rapat paripurna tersebut bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut menjadi landasan dalam menentukan arah kebijakan anggaran serta prioritas pembangunan yang akan dituangkan dalam APBD 2027.
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD Sumsel bersama Gubernur Herman Deru menyatakan kesepakatan terhadap kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah dibahas antara legislatif dan eksekutif.
Kesepakatan KUA-PPAS tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi pembahasan tahapan penyusunan APBD Sumsel 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kesepakatan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan DPRD Sumsel diharapkan dapat memastikan penyusunan APBD 2027 tetap diarahkan pada program pembangunan yang menjadi prioritas daerah serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Rapat Paripurna XL DPRD Sumsel berlangsung sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD bersama pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan keuangan dan pembangunan Sumatera Selatan untuk tahun anggaran mendatang.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS, proses penyusunan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2027 memasuki tahapan selanjutnya sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang APBD.
(**)











