Palembang, Sumselupdate.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Sumatera Selatan bersama jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN Sumsel berlangsung tegang, Jumat (21/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Sumsel menyoroti tindak lanjut sejumlah rekomendasi terkait Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan di lapangan.
Dewan secara tegas meminta HGU perusahaan yang telah habis masa berlaku maupun perusahaan yang memiliki persoalan hukum dan sosial agar tidak diperpanjang sebelum seluruh persoalan diselesaikan.
RDP digelar bersama Kepala Kanwil ATR/BPN Sumsel dan enam Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN, yakni Banyuasin, Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir (OI), OKU Timur, Lahat, dan Empat Lawang.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk memastikan tindak lanjut rekomendasi Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, Komisi II DPRD Sumsel, serta rekomendasi Dirjen Sengketa Kementerian ATR/BPN terhadap sejumlah perusahaan perkebunan.
Anggota Komisi II DPRD Sumsel sekaligus mantan Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, Aswan Mufthi, menegaskan tidak ada alasan bagi pihak terkait untuk mengabaikan rekomendasi yang telah dikeluarkan.
Menurutnya, persoalan HGU sejumlah perusahaan bahkan telah menjadi perhatian DPR RI maupun DPRD Sumsel.
“Rekomendasi Komisi II DPR RI, rekomendasi Dirjen Sengketa Kementerian ATR/BPN dan rekomendasi Pansus DPRD Sumatera Selatan, agar beberapa perusahaan HGU-nya tidak diperpanjang,” tegas Aswan.
Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut diberikan berdasarkan temuan dan persoalan yang berbeda pada masing-masing perusahaan.
Salah satunya PT Melania Indonesia. Aswan menyebut terdapat penolakan masyarakat serta persoalan terkait hak-hak pekerja yang harus menjadi pertimbangan dalam proses perpanjangan HGU.
Ia juga menyinggung persoalan dana BPJS Ketenagakerjaan serta hak karyawan yang disebut belum dibayarkan.
“Kalau perusahaannya tidak bonafit, kenapa harus diperpanjang HGU-nya? Masih banyak perusahaan lain yang lebih baik,” ujarnya.
Pada PT Gembala Sriwijaya, persoalan yang menjadi sorotan antara lain masyarakat yang disebut belum mendapatkan ganti rugi. Selain itu, terdapat fasilitas jalan yang dibangun pemerintah daerah yang disebut kemudian terputus akibat aktivitas perusahaan.
Sementara pada PT Laju Perdana Indah (LPI), Aswan menyoroti keberadaan sertifikat milik masyarakat yang berada di atas areal HGU.
“Ini kan tidak boleh terjadi lagi. Kalau zaman dulu, kita tidak perlu menyalahkan siapa. Yang penting ke depan harus kita perbaiki,” ungkapnya.
Aswan menegaskan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perpanjangan HGU, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat yang membutuhkan lahan untuk berusaha.
Ia menyebut terdapat enam perusahaan yang masuk dalam rekomendasi terkait HGU dengan lokasi tersebar di sejumlah kabupaten. Jika ditotal, luas lahan yang menjadi perhatian mencapai sekitar 60 ribu hingga 70 ribu hektare.
“Intinya sekarang masyarakat memang perlu lahan untuk berusaha,” tegasnya.
Karena itu, Komisi II DPRD Sumsel mendorong lahan eks HGU yang tidak diperpanjang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Dewan juga mendorong agar lahan tersebut dapat dialihkan menjadi Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah sehingga pemanfaatannya dapat diarahkan untuk mendukung program reforma agraria pemerintah.
Aswan meminta Kanwil dan Kantah ATR/BPN segera menyampaikan surat kepada Kementerian ATR/BPN mengenai HGU yang telah direkomendasikan untuk tidak diperpanjang.
“Kami sudah menyampaikan ke Pak Kanwil melalui pak Kantah masing-masing agar membuat surat ke kementerian bahwa ini jangan diperpanjang dengan alasan-alasan yang sesuai dengan yuridis yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan rekomendasi tersebut bukan sekadar berdasarkan laporan masyarakat, melainkan hasil temuan di lapangan.
“Bukan asal rekomendasi. Kita menemukan di lapangan banyak yang tidak sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Selain itu, Aswan meminta BPN memperkuat pengawasan terhadap HGU yang telah diterbitkan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Kalau HGU ini sudah dikeluarkan, harus diawasi. Jangan dibiarkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Sumsel, Rahmat, mengatakan pihaknya hadir dalam RDP untuk menyampaikan data terkait HGU yang masuk dalam rekomendasi DPRD Sumsel.
Menurutnya, Kantah Banyuasin akan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kondisi terbaru HGU yang menjadi perhatian Komisi II DPRD Sumsel.
“Kantah Banyuasin akan melakukan verifikasi ke lapangan terkait data-data existing yang terbaru sekarang,” katanya.
Rahmat menjelaskan, persoalan HGU tidak sepenuhnya menjadi kewenangan BPN karena berkaitan pula dengan perizinan serta kewenangan sejumlah instansi teknis lainnya.
Menurutnya, prinsip clear and clean menjadi salah satu aspek penting dalam proses pemberian maupun perpanjangan HGU.
“Kalau sepanjang itu tidak clear and clean, saya kira rekomendasi dari Panitia HGU juga akan menjadi catatan,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila persyaratan serta aspek hukum tidak terpenuhi, HGU tidak akan mendapatkan rekomendasi untuk diperpanjang.
“Sepanjang tidak clear and clean, perkebunan pasti tidak ada rekomendasi, bahkan tidak ada perpanjangan,” tegas Rahmat.
ATR/BPN Sumsel, lanjut Rahmat, siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan DPRD dalam memperkuat tata ruang, data pertanahan, serta legalisasi aset.
Ia juga menegaskan BPN bukan lembaga yang memberikan seluruh perizinan usaha, melainkan memiliki kewenangan pada aspek pertanahan dan penguatan legalisasi aset.
RDP tersebut sebelumnya sempat tertunda karena Kepala Kanwil ATR/BPN Sumsel dan sejumlah Kepala Kantor Pertanahan kabupaten yang wilayahnya masuk dalam rekomendasi terkait HGU tidak hadir.
Komisi II DPRD Sumsel kemudian kembali memanggil jajaran ATR/BPN untuk meminta kejelasan mengenai progres tindak lanjut rekomendasi tersebut.
RDP ini sekaligus menegaskan sikap Komisi II DPRD Sumsel bahwa persoalan HGU perusahaan perkebunan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Dewan meminta setiap perusahaan yang mengajukan perpanjangan HGU memenuhi seluruh persyaratan hukum serta prinsip clear and clean. Sementara lahan yang tidak lagi diperpanjang diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui program reforma agraria.
(**)











