Sekayu, Sumselupdate.com – Kepala Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Pi’u, mempertanyakan tidak adanya pemberitahuan dari kepolisian kepada pemerintah desa terkait penanganan dua warga yang diamankan dalam perkara dugaan narkotika pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pi’u menyampaikan hal tersebut saat ditemui awak media di kediamannya, Selasa (6/10/2026). Ia mengaku pihak pemerintah desa tidak menerima pemberitahuan, baik secara lisan maupun tertulis, terkait penangkapan tersebut.
“Untuk pemberitahuan, baik secara lisan maupun secara tertulis tidak ada sama sekali. Padahal penangkapan itu terhitung sudah enam hari dan selaku pemerintah desa kami tidak tahu di mana keberadaan terduga pelaku yang berjumlah dua orang itu saat ini,” ujar Pi’u.
Ia berharap ke depan terdapat komunikasi antara aparat kepolisian dan pemerintah desa setelah adanya penindakan terhadap warga di wilayah desa.
“Harapan kami pemerintah desa, setelah melakukan penangkapan kasus narkoba maupun kasus lainnya, dalam 1×24 jam harus ada pemberitahuan, baik melalui handphone maupun secara tertulis, supaya tidak menimbulkan tanda tanya bagi kami. Kalau tidak ada pemberitahuan seperti ini, kami pemerintah desa kan bingung,” katanya.
Sebelumnya, dua warga Desa Rimba Ukur yang merupakan kakak beradik, masing-masing berinisial N (40), perempuan, dan B (30), laki-laki, diamankan aparat yang disebut mengaku sebagai anggota Polres Muba.
Menurut keterangan Doni, anak Ketua RT setempat, sebelum kedua warga tersebut dibawa menggunakan kendaraan, sejumlah orang mendatangi rumah Ketua RT dan meminta dirinya menyaksikan barang yang disebut sebagai barang bukti.
“Mereka ngomong dari Polres Muba, minta disaksikan. Karena bapak tidak ada di rumah, maka saya yang diajak untuk menyaksikan. Di situ saya lihat ada pirek dan barang warna putih yang dibungkus kantong kecil-kecil,” kata Doni.
Terkait informasi tersebut, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Muba AKP Budi Mulya melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan. Pesan yang dikirim juga disebut belum tersampaikan atau masih menunjukkan satu tanda centang.
Sementara itu, Humas Polres Muba Sariantoni Hutahaean memberikan keterangan berbeda. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, ia menyampaikan bahwa tidak ada pengungkapan kasus pada hari dan waktu sebagaimana informasi yang ditanyakan.
Di sisi lain, Kanit Narkoba Polres Muba Angga membenarkan adanya penindakan terhadap warga tersebut.
Menurut Angga, perkara tersebut telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Ia menjelaskan Neni dikembalikan karena sedang dalam kondisi hamil, sedangkan Beri menjalani rehabilitasi. Sementara itu, seorang bernama Dendi disebut sebagai pemilik barang dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Penangkapan tersebut dibenarkan. Atas nama Neni dikembalikan karena kondisi hamil. Barang bukti ditemukan di samping rumah,” jelas Angga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Polres Muba mengenai alasan tidak adanya pemberitahuan kepada pemerintah desa sebagaimana dipertanyakan Kepala Desa Rimba Ukur.
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(**)







