Ketut Sumedana Resmi Jadi Deputi Badan Gizi Nasional, Jabatan Kajati Sumsel Diisi Plh

Writer: - Jumat, 24 Juli 2026
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan Ketut Sumedana resmi dipercaya mengemban jabatan baru sebagai Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN).

Penunjukan tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) untuk memperkuat tata kelola lembaga yang menjalankan program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Read More

Ketut Sumedana yang hampir satu tahun memimpin Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengonfirmasi penugasan barunya tersebut saat dihubungi, Jumat (24/7/2026).

“Terima kasih, mohon doanya semoga dapat menjalankan amanah dengan baik,” ujar Ketut Sumedana.

Penunjukan Ketut sebagai Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN merupakan bagian dari penguatan kelembagaan Badan Gizi Nasional yang bertanggung jawab mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program prioritas pemerintah.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa Ketut Sumedana kini berstatus diperbantukan di Badan Gizi Nasional setelah resmi dilantik pada Selasa (21/7/2026).

“Statusnya telah diperbantukan sebagai Deputi di BGN. Otomatis tugas operasional dan tanggung jawab Kajati Sumsel dijalankan oleh Wakajati Sumsel sambil menunggu Kajati definitif diangkat,” kata Anang, Kamis (23/7/2026).

Anang menambahkan, jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk sementara diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Selatan.

“Iya, Wakajati saat ini berstatus sebagai Plh Kajati Sumsel,” pungkasnya.

Dengan penugasan baru tersebut, Ketut Sumedana akan fokus menjalankan fungsi pemantauan dan pengawasan di Badan Gizi Nasional, sementara roda kepemimpinan Kejati Sumatera Selatan tetap berjalan di bawah kendali Plh hingga pemerintah menetapkan pejabat Kajati definitif.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts