Palembang, Sumselupdate.com – Empat komplotan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sepeda motor dan Handphone dengan modus kencan dengan wanita melalui aplikasi Michat, berhasil diringkus anggota unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Ke empat pelaku yakni Risky (25), Adil Danu (21), Rajab Semendawai (25), Kecamatan Kertapati Palembang, sedangkan satu pelaku lainnya yakni seorang wanita bernama Intan Sari (18), warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, di dampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, membenarkan pihaknya dari unit Ranmor, telah berhasil menangkap empat pelaku tindak pidana Curas.
“Para pelaku ini beraksi sangat terorganisir, dimana modusnya seorang pelaku wanita jadi umpan untuk menemani korban pria hidung belang lewat aplikasi Michat,” ucapnya, saat konferensi pers di aula Mapolrestabes Palembang, pada Senin (2/6/2025) sore.
Awal mula kejadian Curas itu, lanjut Harryo, bermula ketika korban Rizki Dwi Novianto (17), warga kota Palembang, memesan perempuan melalui aplikasi Michat. Lalu setelah harga disepakati sebesar Rp200 ribu, korban berjanji dengan pelaku perempuan bernama Intan Sari, bertemu di sebuah kamar hotel di Kota Palembang.
Baca juga : Industri Hotel dan Resto Terus Menurun, Komisi VII DPR Minta Pemerintah Turun Tangan
Namun setelah berkencan, korban tidak membayar sepenuhnya tarif biaya satu kali kencan dengan pelaku Intan. “Jadi korban ini menurut pengakuan pelaku, membayarnya seharga Rp 60 ribu, dan korban bilang kepada pelaku akan mengambil uang yang kurang. Karena tidak percaya, pelaku pun menghubungi teman-temannya lain, untuk menemani pelaku keluar mengambil uang dan merencanakan tindak pidana Curas terhadap korban,” jelas Harryo.
Masih kata Kapolrestabes Palembang, ketika korban keluar dari hotel ditemani pelaku Danu dan Intan, dimana pelaku Danu membawa sepeda motor korban dan korban duduk di tengah, sedangkan pelaku Intan berada di belakang.
Baca juga : Residivis Curas Hanya Divonis Hakim Lima Bulan Penjara
“Saat di perjalanan korban tidak bisa membayar sisa uang kencan, lalu pelaku Intan turun dari motor dan digantikan pelaku Risky. Sedangkan pelaku Intan menaiki motor pelaku Rajab yang mengikuti dari belakang,” ujarnya.
Kemudian setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Gubernur H Bastari, tepatnya di samping kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, pada 15 Maret 2025 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, korban diturunkan paksa oleh para pelaku dari atas sepeda motornya dan para pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban serta Handphonenya.
“Usai berhasil membawa kabur motor dan Handphone korban, para pelaku sepakat untuk menjualkan motor korban melalui pelaku inisial F (DPO) sebesar Rp 2 juta. Uang hasil penjualan dibagi para pelaku, dimana pelaku Intan diberi uang sebesar 200 ribu, Risky 450 ribu, Danu 500 ribu, Rajab 250 ribu dan F 300 ribu, sisanya para pelaku belikan makanan dan rokok,” terang Kapolrestabes Palembang.
Masih kata Kombes Pol Harryo, setelah kejadian itu, korban langsung membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang.
“Dari laporan itu, Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus ke empat pelaku di kediamannya masing-masing beberapa waktu lalu. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 ayat ke 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun,” tutupnya tegas. (**)











