Diduga Halangi Pengusutan Korupsi Proyek Jaringan Desa, Kejati Sumsel Tahan 2 Tersangka

Penulis: - Senin, 2 Juni 2025
Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH menyampaikan penetapan tersangka pada penyidikan korupsi proyek jaringan komunikasi desa di Kabupaten Musi Banyuasin. (Sumselupdate.com/ Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com — Penyidikan korupsi proyek jaringan komunikasi desa di Kabupaten Musi Banyuasin memasuki babak baru.

Terbaru, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menahan dua orang tersangka, yakni pengacara berinisial MO dan pejabat Dinas PMD berinisial MH, atas dugaan menghalangi proses hukum (obstruction of justice) dalam pengusutan korupsi proyek senilai miliaran rupiah yang berlangsung sejak 2019 hingga 2023.

Bacaan Lainnya

Hal ini diungkapkan langsung oleh Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH pada Senin (2/6/2025).

Menurut Umaryadi, penetapan dua tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 Tanggal 23 April 2025.

“Kedua tersangka tersebut, inisial MO selaku penasehat hukum tersangka MH, sedangkan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin,” ungkapnya

Ia juga menyampaikan, bahwa sebelumnya MO dan MH telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka MO selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan dirutan pakjo Palembang, sedangkan untuk tersangka MH di tahan dalam Perkara lain,” tuturnya

Umaryadi juga menjelaskan modus operandi kedua tersangka MO dan MH secara bersama-sama membuat sekenario pada saat penyidikan dugaan korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin, tahun anggaran 2019-2023.

“Kedua tersangka ini telah mengarahkan kepada saksi RD dan MA untuk memberikan keterangan yang tidak benar dengan tujuan agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap,” tegasnya

Atas perbuatannya kedua tersangka melanggar pasal 21 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau Pasal 22 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait