Jaksa Tanggapi Eksepsi, Kholizol Memohon Keadilan Kepada Majelis Hakim

Writer: - Rabu, 8 Juli 2026
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, membacakan tanggapan atas eksepsi tim penasehat hukum dua terdakwa Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, membacakan tanggapan atas eksepsi tim penasehat hukum dua terdakwa Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti.

Tanggapan atas eksepsi tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Idil Amin, SH, MH, Rabu (8/7/2026).

Read More

Diketahui Kholizol Tamhullis bersama Raga Alan Sakti, didakwa dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penerimaan uang terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Dalam tanggapannya, JPU menyatakan seluruh alasan keberatan yang diajukan penasihat hukum tidak beralasan menurut hukum dan patut ditolak.

JPU menegaskan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Dakwaan juga telah menguraikan secara rinci identitas para terdakwa, uraian perbuatan, hubungan perbuatan dengan jabatan terdakwa, serta pasal-pasal yang didakwakan.

Menurut JPU, keberatan penasihat hukum yang menyangkut pembuktian materi pokok perkara seharusnya diuji dalam proses pemeriksaan pokok perkara melalui alat bukti di persidangan, bukan pada tahap pemeriksaan eksepsi.

Baca juga : Massa Desak Kejati Sumsel Usut Tuntas Dugaan Korupsi Gratifikasi Anggota DPRD Muaraenim

Sebelumnya, tim penasihat hukum kedua terdakwa mengajukan eksepsi dengan alasan surat dakwaan JPU kabur atau obscuur libel sehingga dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Melalui eksepsinya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima seluruh keberatan mereka, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, membebaskan kedua terdakwa dari tahanan setelah putusan sela, memulihkan hak-hak terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Dalam persidangan terdakwa, Kholizol Tamhullis juga memohon keadilan kepada majelis hakim. Ia mengaku tidak bersalah dan menyebut pihak lain yang lebih berperan dalam perkara tersebut.

Baca juga : Kejati Sumsel Beberkan Progres Sejumlah Kasus Korupsi, Tegaskan Tak Ada Perkara Mandek

“Yang Mulia, saya mohon keadilan dalam perkara ini. Karena yang berperan penting dalam perkara ini adalah Harmizon. Terkait masalah mobil dan uang itu murni merupakan utang pribadi. Saya dan anak saya menjadi korban dan dikambinghitamkan. Saya mohon keadilan dalam perkara ini,” ujar Kholizol di hadapan majelis hakim. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts