Palembang, Sumselupdate.com — Gara-gara kecanduan judi online (Judol) dan Narkoba, pria di Palembang ini ikut terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bersama tiga rekannya.
Akibat ulahnya itu, pria bernama Ipan (32) warga Jalan H Faqih Usman, Lorong Lebak, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ini, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek SU I Palembang, usai ditangkap unit Reskrim tanpa perlawanan saat berada di kediamannya, beberapa waktu lalu.
Kapolsek SU I Palembang, Kompol Heri mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas laporan korban Laswati (47) atas tindak pidana Curanmor yang dilakukan pelaku bersama tiga rekannya yang masih DPO.
Ditangkapnya pelaku juga, menurut Heri, berkat alat bukti rekaman CCTV di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang jelas memperlihatkan aksi pelaku bersama tiga rekannya, pada Sabtu (20/6/2026) lalu, sekitar pukul 04.30 WIB.
“Pelaku ini melakukan aksinya bersama tiga temannya yang masih DPO, dalam aksinya mereka ini berbagi tugas dan pelaku yang kita tangkap bertugas mendorong kendaraan Honda Beat, Nopol BG 4760 TT milik korban,” ujarnya, saat konferensi pers di Mapolsek SU I Palembang, pada Selasa (7/7/2026) siang.
Baca juga : Mengaku Candu Judol dan Narkoba, Pria Ini Curi Motor Dengan Tiga Temannya
Didampingi Wakapolsek AKP Arham Sikakum dan Kanit Reskrim AKP Andrian, Menurut Kompol Heri, bahwa saat peristiwa itu terjadi, korban memarkirkan kendaraannya di teras rumahnya dalam keadaan terkunci stang, kemudian saat akan digunakan motor itu sudah tidak ada lagi.
“Kemudian dari keterangan korban, dia langsung melihat rekaman CCTV milik tetangganya untuk mengetahui siapa yang telah mengambil kendarannya dan didapatkan salah satu pelaku dikenali oleh tetangganya,” jelas Heri.
Setelah berhasil mencuri motor korban, lanjut Kompol Heri, barang bukti itu dijualkan oleh pelaku lainnya yang masih DPO sebesar Rp2 juta.
Baca juga : Nekat Curi HP Karyawan Rumah Makan, Dua Juru Parkir di Palembang Ditangkap, Uangnya untuk Judol
“Dari penjualan itu, pelaku mendapatkan uang Rp1 juta, dan telah dihabiskannya untuk bermain judi online dan membeli Narkoba,” terangnya.
Atas ulahnya, pelaku terancam kurungan penjara selama tujuh tahun. “Sedangkan untuk tiga rekannya sudah kita ketahui identitasnya, masih dalam pengejaran,” tutup Heri. (**)











