Sedang Main Judol, Pelaku Begal Sepeda Motor Ditangkap Polsek SU II Palembang

Writer: - Jumat, 15 Mei 2026
Muhammad Daniel, salah satu pelaku begal saat di rilis oleh Polsek SU II Palembang, Jumat (15/5/2026). (Sumselupdate.com/Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com — Anggota Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal diwilayah hukumnya.

Pelaku yang ditangkap adalah Muhammad Daniel (29) warga Jalan KH Azhari, Lorong Agung 1, Kecamatan SU II Palembang.

Aksi begal yang dilakukan tersangka tersebut terjadi di Jalan KH Azhari, Lorong Tembusan, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, pada Jum’at (3/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Informasi yang himpun menyebutkan kejadian bermula saat korban Rendy Yudha Marentino (20) mengantarkan pulang pacarnya kerumah yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Namun, saat berada di TKP tiba-tiba datang tiga orang terduga pelaku tidak dikenalinya dan langsung menyetopkan kendaraan sepeda motor korban.

Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung mengacungkan senjata tajam (sajam) jenis pisau dan membacok korban, hingga mengenai pundak sebelah kiri sampai terjatuh dari motor.

Baca juga : Pemkab Muba Apresiasi Satgas Judol, Penurunan Transaksi Judol Hingga 80 Persen di Kuartal Pertama 2025

Lalu, pelaku lain bergegas mengambil kendaraan sepeda motor korban dan membawanya kabur.

Akibat kejadian ini, korban harus kehilangan yakni berupa satu unit kendaraan sepeda motor Honda bernomor polisi (bernopol) BG 4927 TV berwarna hitam. Selanjutnya, korban langsung melaporkan peristiwa curas ke Polsek SU 2 Palembang.

Kapolsek SU II Palembang Kompol Dedi Rahmad Hidayat, membenarkan telah mengamankan pelaku Curas.

“Berdasarkan laporan masyarakat, anggota kita yang sedang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ada seorang pria sedang duduk, sambil bermain judi online (Judol),” ucap Kompol Dedi Rahmat Hidayat, saat dikonfirmasi wartawan, pada Jum’at (15/5/2026).

Melihat pria itu, anggotanya pun langsung menghampiri dan memintai keterangan pria tersebut, akan tetapi pria itu justru mencoba melarikan diri.

Baca juga : Kobam Kampanyekan Anti Judi Online Lewat Rilis Lagu ‘Akibat Judol’

“Anggota kita langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya, pada Rabu (13/5/2026) malam, dan langsung dibawa ke Mapolsek SU II Palembang, guna dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil keterangan pelaku, lanjut Kompol Dedi Rahmat, dirinya mengakui telah melakukan aksi pembegalan bersama dua orang rekannya yang masih dalam pengejaran atau daftar pencarian orang (DPO).

“Selain pelaku, anggota kita pun mengamankan barang bukti satu unit motor korban, satu buah baju kemeja berwarna putih dan hitam. Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 479 tentang Curas dengan ancaman hukuman maksimal 5 hingga 7 tahun penjara,” tegasnya.

Hingga kini, pihak kepolisian Polsek SU II Palembang terus mengejar pelaku lainnya yang masih DPO tersebut. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts