Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, Romi Pasolini, SH menuntut terdakwa Kurniati Hasda Ayu, dengan pidana penjara selama 1 tahun dalam perkara dugaan penggelapan dana pembayaran tiket pesawat dan hotel perjalanan dinas.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (7/7/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun terhadap terdakwa Kurniati Hasda Ayu, S.Sos, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU saat membacakan surat tuntutan.
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa yang menjalani persidangan tanpa didampingi penasihat hukum mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan.
“Saya mohon, Yang Mulia, agar hukuman saya diringankan,” ucap terdakwa di hadapan majelis hakim.
Baca juga : Enny Indiyani Terdakwa Kasus Pengelapan Hirup Udara Bebas
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan akan mempertimbangkannya dalam musyawarah majelis. Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam surat dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Palembang diduga menggelapkan dana pembayaran tiket pesawat dan hotel untuk perjalanan dinas sejumlah pegawai Dispora pada periode Mei hingga Juli 2022.
Perkara ini bermula saat terdakwa memesan tiket pesawat dan hotel melalui PT Jasa Lima Sekawan (JT Holiday) untuk keperluan perjalanan dinas pegawai Dispora Kota Palembang. Setelah dana perjalanan dinas dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran Dispora, para pegawai menyerahkan uang pembayaran kepada terdakwa untuk diteruskan kepada pihak travel.
Baca juga : Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pengelapan Dana BPJS Penerbit Duta
Namun, berdasarkan dakwaan jaksa, dana tersebut tidak pernah disetorkan kepada Direktur PT Jasa Lima Sekawan, Bambang Darsono, melainkan diduga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, PT Jasa Lima Sekawan mengalami kerugian sebesar Rp27.806.500, sesuai total nilai pemesanan tiket pesawat dan hotel yang tercantum dalam 11 invoice. (**)











