Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Senang dan bahagia dirasakan terdakwa Enny Indiyani yang dapat keluar dari jeruji sel tahanan Direktorat Tahti (Dittahti) Polda Sumsel, Senin malam (31/10).
Itu setelah Enny yang berstatus tahanan titipan Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, mendapat vonis bebas oleh majelis hakim dalam perkara penggelapan.
“Klien kami divonis bebas oleh hakim dari dakwaan melanggar Pasal 378 KUHP. Yang sebelumnya pernah kami sampaikan jika yang dilakukan klien kami ini masuk ranah perdata,” sebut Adv. Denny Tegar, SH, MH selaku kuasa hukum Enny Indriani di depan Gedung Dittahti Polda Sumsel tadi malam.
Menurut Denny, awalnya terdakwa Enny ditipu oleh pasangan suami istri, berinisial OK dan OD senilai Rp1,8 milyar.
Kliennya ditipu dengan iming iming berbisnis cangkang kelapa sawit dengan nilai ratusan milyar rupiah. Karena tak mempunyai uang, kliennya berinisiatif mengajukan kredit ke bank, namun ditolak.
Akhirnya, kliennya meminjam uang kepada pelapor, Adiyono Taslim senilai Rp1,5 milyar untuk memodali bisnis cangkang sawit.
“Jaminan dari pinjaman itu klien kami mengagunkan sertifikat rumah yang ditaksir senilai Rp6 milyar. Dengan perjanjian akan dikembalikan dalam kurun waktu dua bulan senilai Rp1,6 milyar,” sebutnya.
Dan pada waktu pengembalian uang yang dijanjikan tiba, pelapor Adiono Taslim diberikan oleh para Enny dua lembar cek dan satu lembar bilyet.
Namun ketika hendak dicairkan oleh pelapor ternyata cek dan bilyet tersebut tidak dapat dicairkan karena oleh pihak bank saldo yang dimilik dua cek tersebut kurang.
Merasa telah ditipu oleh terdakwa Enny serta patner bisnisnya OK dan OD yang kini berstatus terdakwa dengan kasus yang serupa oleh pelapor lain.
Adiono Taslim yang mengalami kerugian lebih kurang Rp1,5 miliar, melaporkan ke tiga orang itu kepada pihak berwajib.
Sementara itu, JPU Kejari Sumsel, Murni,SH yang ikut hadir saat pembebasan Enny ini di Dittahti Polda Sumsel, Senin (31/10) malam menolak dikonfirmasi dan langsung berlalu meninggalkan kerumuman awak media.
Sebelumnya, menanggapi vonis bebas majelis hakim ini JPU Murni menyatakan pikir-pikir. (**)











