Palembang, Sumselupdate.com – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan layanan BTN e-Batara Pos dengan terdakwa Alim Anwar Mursid, mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Kelas 4 Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/7/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKI, Ulfa Nauliyanti SH, membacakan surat dakwaan yang menyebut terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.673.718.063,28.
JPU mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut terjadi saat terdakwa menjabat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Air Sugihan Kanan sejak April 2021 hingga Agustus 2023. Dalam kapasitasnya, terdakwa juga bertugas sebagai petugas loket layanan BTN e-Batara Pos.
Menurut jaksa, terdakwa diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan transaksi layanan BTN e-Batara Pos.
“Modus yang dilakukan antara lain melakukan transaksi penarikan tabungan BTN e-Batara Pos tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Terdakwa juga diduga menerima setoran dari nasabah, namun tidak menginput transaksi tersebut ke dalam sistem sehingga mengakibatkan saldo tabungan nasabah berkurang,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, terdakwa juga diduga tidak menyetorkan seluruh uang remise saat terdapat perintah pengosongan kas. Selain itu, terdakwa disebut mengeluarkan uang kas perusahaan tanpa mempertanggungjawabkannya dalam Daftar Pertanggungan N2 maupun laporan keuangan.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4.673.718.063,28 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 9 Juni 2026.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa PT Pos Indonesia (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk melalui layanan BTN e-Batara Pos. Layanan tersebut meliputi transaksi perbankan berupa setoran tunai, penarikan tunai, hingga pemindahbukuan yang dilakukan melalui jaringan kantor pos.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pos Indonesia Nomor SK.129/Reg3/Umum/SDM/0421 tertanggal 5 April 2021, terdakwa diangkat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Air Sugihan Kanan sekaligus petugas loket yang memiliki kewenangan menerima dan mengeluarkan dana tabungan nasabah BTN e-Batara Pos.
Atas dugaan perbuatannya, Alim Anwar Mursid didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Subsider, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara tersebut selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda persidangan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
(**)











