Mobil Hilux Korban Dugaan Penggelapan Rusak, Pemilik Lapor ke Propam Polda Sumsel

Writer: - Selasa, 9 Desember 2025
Lenie  (50) seorang pengusaha di kota Palembang membuat laporan propam. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Lenie  (50) seorang pengusaha di kota Palembang membuat laporan propam setelah Mobil Toyota Hilux miliknya yang menjadi barang bukti dugaan tindak pidana penggelapan diterima dalam kondisi rusak, Selasa (09/12/2025).

Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang dibuatnya atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Read More

Dimana mobil Toyota Hilux warna hitam dengan nomor polisi BG 9979 SBA dibeli dari rekanannya seorang manager perusahaan batubara di Banyuasin, pada awal Desember 2024.

‎Dari mobil seharga Rp160 juta yang dibelinya itu dia mengaku hanya menerima surat surat kendaraan, sementara fisik mobil tersebut dikuasai oleh orang lain yang disebut merupakan oknum kepala desa.

‎Tak kunjung diserahkan oleh oknum kades membuat Lenie menempuh proses hukum dengan melapor ke Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana penggelapan, pada akhir Desember 2024.

Berjalannya waktu proses penyelidikan dilakukan oleh Unit 5 Subdit Kamneg Dirreskrimum Polda Sumsel.

Baca juga : Enny Indiyani Terdakwa Kasus Pengelapan Hirup Udara Bebas

‎”Saya sempat melihat mobil itu keluar dari rantau Bayur di bulan februari 2025, setelah laporan dugaan penggelapan mobil itu baru disita penyidik pada Juni 2025 dan diserahkan ke Tahti Polda Sumsel pada Agustus,” ucapnya.

‎Mobil itu baru diserahkan kepadanya penyidik ke Lenie pada awal Oktober dengan status pinjam pakai. ‎Nah saat serah terima itulah, Lenie menyadari mobil miliknya itu sudah dalam kondisi mati.

‎Hal itu berdasarkan keterangan dari mekanik kendaraannya yang menyebut sejumlah sparepart dari mesin mobil miliknya itu telah diganti.

Baca juga : Bangun Desa Secara Kreatif, Tim Inovasi Muba Raih Juara III Tingkat Nasional

‎Akibatnya, mobil tersebut diambil oleh Lenie dengan menggunakan towing.  Tak Terima dengan hal itulah membuatnya menempuh proses hukum pengaduan ke Bid Propam Mabes Polri, pada pertengahan Oktober 2025 yang kemudian di tindak lanjuti Bid Propam Polda Sumsel.

‎Tak hanya ke Propam, atas kerusakan barang bukti dugaan penggelapan itu juga dia laporkan atas dugaan tindak pidana yang ditangani Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, pada akhir Oktober 2025.

‎”Sebab begini menurut keterang penyidik, saat mobil itu disita oleh oknum kades itu dibulan Juni dia datang ke Polda Sumsel dengan dua orang dan kades itu sendiri yang membawa mobilnya,” ucapnya.

Sementara kuasa hukumnya, Maskala Belo Putra SH menyebut terkait proses laporan propam kliennya itu disebut juga dalam status jalan ditempat.

“Klien kami sudah dimintai keterangan tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan karena belum ada SP2HPP,” ujarnya.

‎Berdasarkan itu, dirinya meminta kepada Kapolri dan Kapolda Sumsel agar perkara  diproses secara transparan dan apabila terbukti ada pihak atau oknum yang membandel harap ditindak tegas.

“Jadi, kami meminta kepada Kapolda Sumsel agar dibuka CCTV yang ada di Polda Sumsel pada tanggal saat serah terima mobil. Sampai saat ini klien kami juga tidak diperlihatkan Berita Acara (BA) Sita agar perkara ini dapat terang benderang,” ujarnya.

‎Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa laporan tersebut sudah dilayangkan.

‎Namun demikian, terlebih dahulu dirinya akan berkoodinasi dengan Kabid Propam serta Ditreskrimum terkait sejauh mana proses laporan tersebut.

“Saya akan cek terlebih dahulu ya,” ujarnya singkat. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts