Baru Sehari Kerja, Sopir di Palembang Bawa Kabur Truk Perusahaan Hingga Rugi Rp300 Juta

Writer: - Jumat, 5 Juni 2026
Seorang pemuda berinisial IR dilaporkan ke polisi setelah diduga membawa kabur satu unit truk perusahaan tempatnya bekerja.(Sumselupdate.com/Istimewa)

‎Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pemuda berinisial IR dilaporkan ke polisi setelah diduga membawa kabur satu unit truk perusahaan tempatnya bekerja yang berada di Sukrami Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (05/06/2026).

Junaidi (52) direktur PT Catur Putra Manggala tempat IR bekerja melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami. ‎Bermula saat IR yang datang ke perusahaan terlapor untuk melamar pekerjaan pada Rabu (04/05) sekitar pukul 09:00 wib.

Read More

‎IR yang melamar sebagai sopir perusahaan datang bermodalkan SIM A dan keahlian mengendarai truk. Namun hanya beberapa jam di kantor, sekitar pukul 14 : 00 WIB, karyawan yang baru diterima itu diperintahkan untuk membawa truk Cold Diesel warna kuning bernomor polisi BG 8907 UA tahun 2013 milik perusahaan.

‎Bahlan IR juga diberikan uang operasional sebesar Rp600 ribu untuk mengisi bahan bakar solar di SPBU Jalan Soekarno-Hatta Palembang. Namun, setelah kendaraan tersebut dibawa untuk mengisi bahan bakar, IR diduga tidak kembali ke perusahaan.

Berdasarkan keterangan pelapor, saat kendaraan sedang mengantre pengisian solar di SPBU, IR diduga menghilang bersama truk tersebut.

Baca juga : Enny Indiyani Terdakwa Kasus Pengelapan Hirup Udara Bebas

‎”Kami menerima yang bersangkutan bekerja sebagai sopir karena telah memenuhi seluruh persyaratan dan menunjukkan SIM yang masih berlaku. Namun setelah diberikan kepercayaan membawa kendaraan operasional perusahaan, kendaraan tersebut tidak kembali dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya,” ujar Junaidi kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Pihak perusahaan kemudian melakukan penelusuran melalui sistem GPS yang terpasang pada kendaraan. Dari hasil pelacakan, posisi truk terdeteksi berada di wilayah Desa Langkan, Kabupaten Banyuasin.

Mendapatkan informasi tersebut, perusahaan bersama pihak terkait langsung melakukan upaya pencarian dan pengamanan terhadap kendaraan yang dilaporkan hilang tersebut.

Baca juga : Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pengelapan Dana BPJS Penerbit Duta

Junaidi mengaku telah berupaya menghubungi IR untuk meminta penjelasan terkait keberadaan kendaraan tersebut. Namun berbagai upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil sehingga perusahaan memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.

Akibat kejadian itu, perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp300,6 juta sesuai nilai kendaraan yang diduga dikuasai tanpa hak.

‎Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukarami, AKP Ledi, membenarkan adanya laporan tersebut. Bahkan, terlapor disebut telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

‎”Ya benar, saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sukarami,” ujar Ledi singkat.

‎Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Sukarami guna dilakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts