Palembang, Sumselupdate.com – Kasus dugaan penggelapan dana tabungan e-Batarapos milik 104 nasabah dengan nilai miliaran rupiah ini belum tuntas.
Nasabah e-Batarapos Kantor Pos Cabang Air Sugihan, Kabupaten OKI menuntut pengembalian dana tabungan yang sudah tertunda dua tahun ini tertunda.
Dimana nasabah yang didominasi petani ini sekian tahun menabung hasil panennya di produk tabungan milik Bank BTN yang bekerjasama dengan PT Pos Indonesia.
Kepala Kantor Pos Cabang Utama Palembang Agus Pinandoyo mengatakan, saat ini sedang proses hukum Polres OKI terkait penggelapan tabungan di Kantor Pos Air Sugihan oleh oknum pegawai Kantor Pos Air Sugihan.
“Dia (terduga pelaku) adalah pegawai tetap kita, sudah di PHK dan laporkan ke kepolisian,” katanya usai pertemuan dengan para nasabah di Kantor Pos Merdeka, Selasa (19/11/2024).
Baca juga : Dana Tabungan e-Batarapos Air Sugihan Rp4,7 Miliar Digelapkan Oknum Pegawai PT Pos, Nasabah Sampai Stroke
Agus mengklaim, dana untuk pengembalian tabungan para nasabah itu ada. Hanya saja untuk mengembalikan dana itu harus menunggu proses hukum yang saat ini masih berjalan.
“Pada tahap pertama 42 orang sudah dibayarkan sebanyak Rp2,4 miliar sebelum adanya proses hukum, sedangkan 62 orang lagi sekitar Rp1,6 miliar menunggu proses hukum,” katanya.
Agus mengatakan pihaknya siap membayarkan dana tersebut tapi menghormati dan menunggu proses hukum, maka PT Pos meminta tunggu sampai selesai proses hukum ini.
“Kami tidak masalah soal pengembalian dana tapi tunggu proses hukumnya dulu,” ujarnya.
Baca juga : Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pengelapan Dana BPJS Penerbit Duta
Menurutnya, setelah pertemuan ini pihaknya akan berkoordinasi dengan tim Legal (kuasa hukum) PT Pos yang akan berkoordinasi dengan kepolisian. Termasuk hasil pertemuan ini akan disampaikan ke kepolisian soal nasabah ingin secepatnya pengembalian dana.
“Tanpa diminta nasabah pun kami sudah sudah melakukan proses agar cepat pengembalian, mereka ingin tahu makanya datang kesini,” katanya.
Funding & Service Unit Head BTN Palembang Nivo Agesfinaldi mengatakan, BTN sudah lama bermitra dengan PT Pos Indonesia termasuk untuk produk tabungan e-Batarapos milik BTN ini.
“Kami punya produk dari BTN yang dibisa ditransaksikan di seluruh Kantor Pos seluruh wilayah Indonesia. Jadi nasabah BTN bisa menabung di Kantor Pos,” katanya.
Menurut Nivo, perbankan belum bisa memastikan persoalan ini lantaran kebocoran sistem atau human eror lainnya karena masih penyidikan.
“Bisa saja ada indikasi produk BTN yang kerjasama dengan PT Pos ini dimanfaatkan oknum tertentu sehingga menyebabkan kebobolan,” katanya.
Nivo mengatakan, kebocoran data itu tidak akan terjadi karena dari perbankan punya kewajiban menjaga kerahasian data nasabah.
“Yang perlu ditekankan setiap tabungan atau kartu ATM itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab nasabah, jika terjadi indikasi tertentu itu harus diselidiki terlebih dulu sejauh apa dan kesalahannya ada dimana,” jelasnya. (Iya)











