Baturaja, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap 20 kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode Triwulan II Tahun 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 23 orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKU. Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari bandar, kurir, hingga pengedar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Mapolres OKU, Senin (3/8/2026).
Dalam operasi tersebut, Satres Narkoba Polres OKU turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 81,03 gram, ganja 46,75 gram, serta 27 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si., mengatakan seluruh perkara yang berhasil diungkap berasal dari enam kecamatan yang masuk dalam wilayah hukum Polres OKU.
Menurut Kapolres, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi muda.
“Polres OKU berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Ia menyebut, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika secara lebih luas.
Polres OKU juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Kepolisian berharap sinergi antara aparat dan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten OKU.
(**)











