Tiga Terdakwa Pembunuhan Mayat Cor Terancam Pidana Mati

Penulis: - Selasa, 19 November 2024
JPU mendakwa ketiga terdakwa pembunuhan mayat dicor dengan hukuman mati.

Palembang, Sumselupdate.com – Tiga terdakwa Antoni alias Anton, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya alias Kevin, didakwa JPU Kejari Palembang atas kasus pembunuhan pegawai koperasi korban Anton Eka Saputra yang mayatnya dicor semen di belakang ruko Distro Anti Mahal Maskerebet Palembang.

Dalam sidang dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Raden Zainal SH MH, JPU mendakwa ketiga terdakwa yaitu Antoni alias Anton, lalu Pongki Saputra alias Pongki dan Kelpfio Firmansya alias Kevin didakwa Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling tinggi yaitu hukuman mati.

Bacaan Lainnya

“Atau Subsider Pasal 339 lebih subsider 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas jaksa saat bacakan Jaksa Desi Arsean SH saat bacakan dakwaan, Selasa (19/11/2024).

Modus yang dilakukan para terdakwa berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah, terkait kesalnya terdakwa Antoni yang meminjam uang kepada Korban sebesar Rp5 juta.

“Karena usaha yang sedang dijalani oleh terdakwa sedang sepi, sehingga terjadinya macet pembayaran, yang membuat terdakwa kesal adalah ketika mengetahui hutangnya yang terus mengalami kenaikan bunga yang begitu besar, sehingga hutang terdakwa kepada korban menjadi Rp24 juta,” terang JPU.

Baca juga : Identitas Mayat yang Dirantai dan Dicor Semen di Dasar Sungai Kenten Akhirnya Terungkap!  

Karena terdakwa kesal terhadap korban, karena bunga hutangnya terus membengkak, membuat terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan mengajak dua terdakwa lainya.

“Saya kesal dengan korban, kita bunuh saja korban ini menyampaikan kepada dua terdakwa lainnya,” terang JPU menirukan ucapan terdakwa.

Akhirnya terdakwa Antoni mengajak dua terdakwa lainnya untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, dengan cara memukul dengan kunci pas  dan menjerat leher korban menggunakan seling, setelah itu para terdakwa mengubur Jasat korban korban di belakang ruko Distro Anti Mahal dengan cara di cor menggunakan semen.

Baca juga : Pelaku Pembunuhan Mayat yang Dicor Semen Ditangkap, Ternyata ini Motifnya

Usai sidang jaksa Desi mengatakan dakwaan untuk tiga terdakwa, dakwaan primer 340 JO pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling tinggi yaitu hukuman mati.

“Atau Subsider Pasal 339 lebih subsider 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap jaksa.

Sementara itu kuasa hukum korban Jasmadi menyampaikan, pihaknya sangat mengapresiasi jaksa penuntut umum Kejari Palembang.

“Ini menjadi harapan kami pasal yang didakwaan tadi ada tiga pasal, artinya tiga terdakwa tidak bisa lagi lepas dari jeratan hukuman dari tiga pasal tersebut, saya bukan mendahului tuhan kami menyakini bahwasanya nanti, pada waktu tuntutan jaksa penuntut umum akan memberikan tuntunan mati terhadap tiga terdakwa,” ungkap Jasmadi.

Dirinya juga berharap kepada Majelis Hakim agar memutus perkara ini dengan pidana mati. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.