Kurang dari 48 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Buruh di Gunung Megang Muaraenim

Writer: - Senin, 6 Juli 2026
Pelaku dugaan pembunuhan terhadap seorang buruh serabutan di Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, diamankan di Mapolsek Gunung Megang setelah diserahkan keluarganya. Polisi mengungkap kasus tersebut dalam waktu kurang dari 48 jam sejak kejadian. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Muaraenim, Sumselupdate.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Gunung Megang berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan seorang buruh serabutan di Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim. Terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 48 jam setelah peristiwa tersebut terjadi.

Korban diketahui berinisial MS (35), warga Desa Gunung Megang Luar. Ia meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian ulu hati serta luka di kepala dalam peristiwa yang terjadi di jalan samping lapangan sepak bola Dusun VII, Desa Gunung Megang Luar, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 17.15 WIB.

Read More

Kapolres Muaraenim AKBP Hendri Syaputra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan personel Unit Reskrim sejak menerima laporan kejadian.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil penyelidikan, identitas terduga pelaku berhasil diketahui,” ujar AKP KMS Erwin, Minggu (5/7/2026).

Selanjutnya, polisi melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah keluarga menyerahkan terduga pelaku ke Polsek Gunung Megang pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Saat diperiksa, terduga pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.

Terduga pelaku diketahui berinisial SBY (57), seorang petani yang juga merupakan warga Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan pembunuhan dipicu persoalan pribadi yang berujung pada pertengkaran antara korban dan terduga pelaku.

Dalam pertengkaran tersebut, terduga pelaku diduga menusuk korban menggunakan sebilah keris hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Motifnya masih terus kami dalami untuk melengkapi proses penyidikan,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan terduga pelaku, satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam hijau bernomor polisi BG 2742 QI, serta sebilah keris bergagang hitam yang diduga digunakan saat kejadian.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Megang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap terduga pelaku maupun para saksi.

Selain itu, Polsek Gunung Megang bersama Bhabinkamtibmas Desa Gunung Megang Luar, Unit Intelkam, dan pemerintah desa terus berkoordinasi untuk memantau situasi keamanan dan ketertiban masyarakat pasca pengungkapan kasus tersebut agar tetap kondusif.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 KUHP subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Berkas perkara masih dalam tahap penyidikan sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts