Siarkan Judi Adu Ikan Cupang Lewat TikTok, Dua Terdakwa Raup Rp20 Juta, Berujung Penjara

Writer: - Selasa, 7 Juli 2026
Dua terdakwa Fredo Pratama divonis satu tahun empat bulan penjara, sedangkan terdakwa Widia divonis satu tahun dua bulan penjara. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti lakukan perjudian adu ikan cupang yang disiarkan langsung di media sosial Tiktok, dua terdakwa Fredo Pratama divonis satu tahun empat bulan penjara, sedangkan terdakwa Widia divonis satu tahun dua bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Pitriadi SH MH, di PN Palembang, Selasa (7/7/2026).

Read More

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada Fredo Pratama Putra. Sementara terdakwa Widia Lestari yang dihadirkan secara online dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dwi Indayati, SH, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti tanpa hak menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan perjudian melalui siaran langsung adu ikan cupang di media sosial TikTok yang dijadikan sebagai mata pencaharian.

Baca juga : Promosikan Judi Online di Facebook, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara

Perkara ini bermula ketika Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menemukan aktivitas perjudian berkedok adu ikan cupang melalui akun TikTok “vvip.arena.1” dan “Fatdo Tamagochi”. Para pemain terlebih dahulu bergabung ke grup WhatsApp VVIP untuk memasang taruhan dengan nominal mulai dari Rp50 ribu hingga Rp1 juta menggunakan kode taruhan tertentu.

Dari setiap pertandingan, terdakwa memperoleh keuntungan berupa komisi sebesar 10 persen bagi pemenang, serta komisi masing-masing 5 persen apabila pertandingan berakhir imbang. Dari praktik tersebut, kedua terdakwa diketahui telah memperoleh keuntungan sekitar Rp20 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca juga : Angka Perceraian di Muba Meningkat, PA Sekayu Ungkap Faktor Ekonomi, Judi Slot, dan Narkoba Jadi Pemicu

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa akun TikTok, grup WhatsApp, video rekaman, perlengkapan adu ikan cupang, serta dokumen terkait dirampas untuk dimusnahkan. Sementara beberapa unit telepon genggam yang digunakan dalam tindak pidana dirampas untuk negara. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts