Palembang, Sumselupdate.com — Pasangan suami istri warga Kota Prabumulih diamankan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah kedapatan menyiarkan via tiktok perjudian online adu ikan cupang, Minggu (14/12/2025).
Kedua pasutri tersebut adalah F (39) dan W (32), keduanya diamankan saat sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, mengungkap penangkapan ini setelah aduan masyarakat.
Dimana pihaknya kemudian melakukan patroli siber untuk menemukan siaran tersebut.
“Ini agak unik ya, judi tapi melalui ikan cupang yang ditandingkan. Setelah ditelusuri ternyata domisili pelaku di Prabumulih,” ujar Dwi, Sabtu (13/12/2025).
Dalam praktiknya, pelaku menyediakan taruhan di sisi kiri dan kanan untuk dua ikan yang diadu.
Kemudian peserta atau penonton dapat memasang melalui gift tiktok dengan nominal 50 koin hingga 100 koin.
“Nilai taruhan yang dipasang setara dengan uang kalau dia 50c artinya Rp 50 ribu lalu kalau 100c ya sekitar Rp 100 ribu,” katanya.
Pelaku mengambil keuntungan 10 persen dari setiap penonton yang memasang taruhan.
Nilai taruhan uang dalam siaran langsung adu ikan cupang tersebut berkisar Rp 50 ribu hingga mencapai Rp 7 juta.
Peran masing-masing suami F yang mengadu ikan cupang sementara istrinya, W sebagai admin mencatat nilai taruhan dan peserta
Kepada penyidik, F dan W mengaku aktivitas judi adu ikan cupang mereka lakukan sudah 3 bulan terakhir dengan keuntungan sekitar Rp 60 juta, sebab setiap pekannya bisa memperoleh Rp 5 juta.
“Dalam satu hari bisa 1 sampai 3 kali live. Perputaran uangnya dalam live itu paling banyak sekitar Rp 7 juta, pelaku mengambil keuntungan 10 persen dari nilai taruhan penonton. Dengan keuntungan mereka selama 3 bulan ini sudah Rp 60 juta,” katanya.
Akuarium, toples, akun TikTok, wadah ikan cupang, beserta kertas catatan peserta adu ikan cupang turut diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 1 tahun 2004 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.(**)











