Palembang, Sumselupdate.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang melakukan survei lapangan terhadap usulan pemasangan portal di Jalan Ganda Subrata, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Selasa (7/7/2026).
Survei tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang telah disampaikan sekitar satu tahun lalu. Warga mengusulkan pemasangan portal sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di lingkungan permukiman.
Peninjauan dihadiri Lurah Sukamaju Bujang Hamid, S.Sos, didampingi Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Forum RT/RW, Ketua RW, Ketua RT 48/RW 01, serta unsur masyarakat setempat.
Lurah Sukamaju Bujang Hamid mengatakan, usulan pemasangan portal muncul karena Jalan Ganda Subrata kerap dijadikan jalur alternatif oleh kendaraan dari luar kawasan permukiman. Kondisi tersebut menyebabkan volume kendaraan meningkat, termasuk kendaraan bertonase besar, yang melaju dengan kecepatan tinggi sehingga dikhawatirkan membahayakan keselamatan warga.
“Usulan pemasangan portal ini berangkat dari aspirasi masyarakat karena Jalan Ganda Subrata sering dijadikan jalur alternatif oleh kendaraan dari luar lingkungan. Kondisi tersebut menyebabkan arus lalu lintas meningkat dan dikhawatirkan membahayakan keselamatan warga, terutama anak-anak, pejalan kaki, serta masyarakat yang beraktivitas di sekitar jalan,” ujar Bujang Hamid.
Menurutnya, pemasangan portal diharapkan dapat mengurangi kendaraan yang melintas sebagai jalur alternatif sekaligus meningkatkan rasa aman bagi masyarakat tanpa menghambat akses keluar masuk warga setempat.
“Kami berharap Dinas Perhubungan dapat melakukan kajian teknis secara menyeluruh. Apabila dinyatakan memenuhi persyaratan, kami berharap usulan ini dapat direalisasikan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan nyaman,” katanya.
Perwakilan Dinas Perhubungan Kota Palembang menjelaskan, kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti usulan masyarakat melalui survei lapangan dan pengumpulan data teknis.
“Hari ini kami melakukan peninjauan lapangan untuk melihat kondisi eksisting dan mengumpulkan data teknis. Hasil survei ini akan menjadi bahan kajian lebih lanjut guna menentukan apakah lokasi tersebut memenuhi persyaratan untuk pemasangan portal,” ujarnya.
Dalam survei tersebut, tim Dishub menilai sejumlah aspek, antara lain lebar jalan, volume lalu lintas, akses keluar masuk lingkungan, fungsi jalan, serta dampak terhadap keselamatan pengguna jalan.
Berdasarkan hasil peninjauan awal, lokasi dinilai memenuhi persyaratan untuk diproses lebih lanjut. Meski demikian, keputusan mengenai pemasangan portal belum dapat ditetapkan karena masih harus melalui evaluasi teknis dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah survei lapangan selesai, hasilnya akan dikaji bersama. Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, kami akan menyusun rekomendasi untuk proses selanjutnya. Sebaliknya, apabila masih ada persyaratan yang belum lengkap, pemerintah kelurahan dan masyarakat akan diminta melengkapinya terlebih dahulu,” jelasnya.
Dishub juga menegaskan bahwa setiap usulan pemasangan portal harus melalui kajian teknis lalu lintas sebagai dasar pemberian rekomendasi. Kajian tersebut meliputi kondisi ruas jalan, volume kendaraan, fungsi jalan, akses lingkungan, serta dampaknya terhadap keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Apabila nantinya usulan disetujui, portal akan difungsikan untuk membatasi kendaraan tertentu yang melintas sebagai jalur alternatif, sementara akses keluar masuk warga tetap dibuka sesuai pengaturan yang akan ditetapkan.
(**)











