Gelapkan Uang Usaha Cucian Mobil Rp20 Juta, Dua Karyawan Dilaporkan Owner ke Polisi

Writer: - Rabu, 8 April 2026
Epri Wahyudi, saat membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (8/4/2026). (Sumselupdate.com/Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pemilik usaha cucian mobil di Kota Palembang bernama Epri Wahyudi (38), melaporkan dua orang karyawannya ke polisi atas dugaan penggelapan uang hasil usaha.

Laporan tersebut dibuat oleh Epri di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Rabu (8/4/2026) siang.

Read More

Warga Jalan SMB II, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang ini, mengaku usahanya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat perbuatan yang dibuat oleh dua karyawannya tersebut.

Dimana diakui Epri, kecurigaannya bermula dari menurunnya pendapatan usaha cucian dan salon mobil miliknya dalam kurun waktu satu hingga dua bulan terakhir. Bahkan, usahanya itu tidak menghasilkan keuntungan sama sekali selama periode tersebut.

“Setelah kami lakukan audit, ditemukan kejanggalan pada laporan keuangan dari 1 Maret hingga 31 Maret dengan perkiraan kerugian lebih dari Rp 20 juta,” ungkap Epri, ditemui usai buat laporan polisi.

Merasa ada yang tidak beres, Epri kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dengan memeriksa rekaman kamera pengawas CCTV serta mengumpulkan sejumlah bukti pendukung.

Baca juga : Enny Indiyani Terdakwa Kasus Pengelapan Hirup Udara Bebas

Dari hasil pemeriksaannya tersebut, dirinya mulai menaruh rasa kecurigaan terhadap dua karyawannya yakni inisial KF (pria) yang bekerja sebagai driver menaikkan dan menurunkan kendaraan sebelum dan sesudah proses pencucian, dan AP (wanita) yang bekerja sebagai kasir.

“Keduanya tidak menyetorkan uang pembayaran dari pelanggan, baik untuk layanan cuci mobil maupun detailing, kepada saya. Uang hasil transaksi tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan saya,” jelasnya.

Masih kata Epri, perbuatan yang dilakukan kedua karyawannya itu mulai terungkap setelah dirinya melakukan pengecekan laporan keuangan bulanan pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di lokasi usahanya yang berada di Jalan Prajurit Nazarudin, Kecamatan Kalidoni Palembang.

Baca juga : Proyek Rumah Limas Tak Pernah Ada, ASN Palembang Didakwa Penipuan dan Penggelapan

Akibat kejadian tersebut, Epri mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. “Saya berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan saya dan memproses kedua karyawan saya itu sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

Untuk laporan pelapor atau korban atas nama Epri Wahyudi, telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang. Selanjutnya laporan tersebut diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts