Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri Palembang memastikan pelaksanaan eksekusi pengosongan objek sengketa di Hotel Berlian, Jalan Sukarami KM 9, Palembang, Rabu (8/4/2026), berjalan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan pendekatan persuasif.
Panitera PN Palembang, Sumargi, mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan perintah Ketua PN Palembang terhadap objek yang telah dilelang dan dimenangkan oleh pihak pemohon.
“Pada hari ini kami telah melaksanakan eksekusi pengosongan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Palembang terhadap objek yang berkaitan dengan akta lelang yang dimenangkan oleh pihak pemohon,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan tindakan tegas, pihak pengadilan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada termohon untuk mengosongkan objek secara sukarela.
“Kami mengedepankan langkah persuasif. Termohon diberikan kesempatan untuk mengosongkan sendiri dengan bantuan petugas pengadilan. Namun pada awalnya yang bersangkutan tidak bersedia,” jelasnya.
Karena tidak adanya itikad baik, pengadilan kemudian membacakan penetapan eksekusi dan melaksanakan tindakan sesuai ketentuan hukum, termasuk pembongkaran paksa terhadap akses yang terkunci.
“Karena pintu gerbang dalam kondisi terkunci, maka dilakukan pembongkaran sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi yang bersifat paksa sesuai asas hukum,” tambahnya.
Meski demikian, upaya komunikasi tetap dilakukan selama proses berlangsung. Termohon akhirnya bersikap kooperatif dan bersedia mengosongkan sebagian objek, khususnya rumah induk, secara mandiri.
“Termohon akhirnya kooperatif dan mengosongkan sendiri objek rumah induk, sementara kami membantu dan mengawasi jalannya proses tersebut,” katanya.
Setelah seluruh objek dinyatakan kosong, pengadilan akan menyusun berita acara eksekusi yang disaksikan para pihak, aparat keamanan, serta perangkat setempat sebelum diserahkan kepada pemohon.
“Setelah penandatanganan berita acara, objek secara sah menjadi hak pemohon,” tegas Sumargi.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Andre Macan and Partner, Kevin Rasuandi, mengapresiasi jalannya proses eksekusi.
“Kami bersyukur, walaupun di awal sempat ada hambatan, pelaksanaan eksekusi akhirnya berjalan lancar,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kinerja pengadilan dan aparat kepolisian yang dinilai telah menjaga situasi tetap kondusif selama proses berlangsung.
“Kami memberikan apresiasi kepada pengadilan dan pihak kepolisian serta semua pihak terkait yang telah menjaga pelaksanaan eksekusi berjalan dengan baik,” katanya.
Kevin menambahkan, pihaknya telah menyediakan tempat penampungan sementara bagi barang-barang milik termohon selama satu bulan, terhitung sejak 8 April hingga 7 Mei 2026.
“Kami menyediakan tempat penampungan selama satu bulan. Setelah itu, barang-barang tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab kami,” jelasnya.
Ia juga membuka ruang komunikasi bagi pihak termohon untuk berkoordinasi terkait pengambilan barang.
“Silakan berkomunikasi dengan kami, kami terbuka,” ujarnya.
Terkait adanya upaya hukum dari pihak termohon, Kevin menegaskan hal tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.
“Gugatan tidak menghalangi eksekusi. Namun kami tetap tunduk dan patuh terhadap putusan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(**)











