Palembang, Sumselupdate.com – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Palembang gagal melakukan eksekusi objek tanah dan bangunan, usai dihalangi massa dari pihak termohon eksekusi dengan membakar ban, Rabu (12/2/2025) pagi.
Ketegangan sempat terjadi yang melibatkan juru sita PN Klas 1 A Palembang dengan massa yang berjumlah puluhan orang.
Eksekusi lahan dan bangunan itu berada di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Kemuning, Palembang, tepatnya di samping Delta Men’s Health Spa.
Massa yang diduga berasal dari pihak termohon eksekusi yaitu Hendri Lie tersebut, bahkan melakukan aksi bakar ban serta menumpuk belasan kubik pasir di depan lahan guna menghalangi proses eksekusi.
Akhirnya juru sita Pengadilan akhirnya membatalkan eksekusi lahan tersebut meski sudah didampingi petugas kepolisian.
Dari informasi yang dihimpun saat ini, proses eksekusi telah sesuai dengan surat penetapan Ketua PN Palembang dengan nomor 12/Pdt.RL.Eks/2024/PN.Plg dengan pemohon atas nama dr Metalia.
Kepada Sumselupdate.com, dr Metalia selaku pemohon eksekusi melalui kuasa hukumnya Muhammad Arifin Imam Pratama, SH, MH menjelaskan kliennya memiliki objek tanah dan bangunan tersebut setelah memenangkan lelang yang dilakukan oleh KPKNL oleh pemohonnya saat itu Bank Mandiri yang berlangsung di tahun 2024.
“Aset ini sebelumnya milik Hendri Lie yang dimana merupakan debitur Bank Mandiri. Kemudian karena dalam suatu hal dan lainnya anggunan tersebut dilelang,” ucapnya.
Namun, dalam perjalanannya muncul gugatan yang dilakukan oleh pengelola hotel yang belakangan menyewa lahan kepada Hendri Lie.
Di mana yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut adalah Bank Mandiri, Hendri Lie dan KPKNL Palembang. Namun, perkara tersebut hingga di tingkat Kasasi ditolak.
Muhamad Arifin Imam Pratama juga menegaskan dengan telah dilelangnya objek tersebut, gugatan yang dilakukan oleh pengelola hotel tersebut tidak ada sangkut pautnya.
“Pihak pengelola hotel itu berasumsi bahwa mereka masih terikat kontrak sewa dengan Hendri Lie, padahal dalam perjanjian kredit Bank ada klausul bahwa selama menjadi anggunan, objek tersebut tidak boleh disewakan tanpa ada izin tertulis dari pihak bank dan itu tidak ada,” ucapnya.
Atas dasar itulah, kata Muhammad Arifin Imam Pratama kliennya melakukan eksekusi objek tersebut, di mana sertifikat atas lahan tersebut juga telah atas nama kliennya.
Meski begitu, proses eksekusi objek lahan dan bangunan tersebut mengalami kendala lantaran adanya upaya penghalangan yang diduga massa dari pihak termohon eksekusi yakni Hendri Lie.
Disebut sebelum dilakukan eksekusi terhadap objek tersebut, juru sita PN Palembang juga telah melakukan pemanggilan terhadap Hendri Lie selaku termohon sebanyak dua kali.
“Kita akan menjadwalkan ulang, kita juga akan berkoordinasi dengan Polrestabes Palembang untuk pengamanan yang lebih ketat,” tandasnya.
Terpisah, pihak termohon Hendri Lie juga angkat bicara atas perkara tersebut Dodi Suryadi selaku tim kuasa hukum termohon eksekusi Hendry Lie mengatakan, bahwa kami keberatan.
Hendrie Lie menegaskan eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Palembang, di luar kewajaran.
“Karena menurut kami proses lelang yang dilakukan oleh Bank Mandiri di luar kewajaran terhadap 3 unit ruko milik klien kami yang berada di jalan utama yaitu di Jalan Basuki Rahmat, dilelang Bank Mandiri hanya dengan nilai Rp5 miliar, sedangkan tim Aprisal Bank Mandiri sendiri mengeluarkan nilai terhadap 3 unit ruko saat klien kami mengajukan KPR di Bank Mandiri pada tahun 2016 dengan nilai Rp11 miliar lebih, atas dasar itulah kami keberatan,” tegasnya.
Saat disinggung mengenai langkah hukum ke depan yang akan diambil oleh pihak kuasa hukum termohon, Dodi Suryadi menyampaikan, bahwa proses lelang yang dilakukan oleh pihak Bank Mandiri, di saat klienmua sedang melakukan upaya hukum, karena putusan Kasasi baru diterima oleh kliennya pada tanggal 30 Januari 2025, di mana proses lelang telah dilakukan terlebih dahulu.