Palembang, Sumselupdate.com – Polemik penutupan akses Jalan Raden Muhammad di kawasan 24 Ilir, Palembang, pasca-eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Palembang terus bergulir.
Menanggapi berbagai keluhan warga yang menyebut jalan tersebut berada di luar objek sengketa, pihak PT Permata Sentra Propertindo melalui kuasa hukumnya membantah klaim tersebut.
Penasihat hukum PT Permata Sentra Propertindo, Titis Rachmawati SH MH, menegaskan bahwa akses jalan yang saat ini ditutup merupakan bagian dari objek sengketa yang telah dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Jalan yang dipermasalahkan itu masuk dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 339 dan Nomor 351 milik klien kami. Secara hukum, area tersebut bukan fasilitas jalan umum milik Pemerintah Kota Palembang,” ujar Titis, Kamis (11/6/2026).
Menurut Titis, pelaksanaan eksekusi pengosongan dan pembersihan lahan yang dilakukan pada Senin (8/6/2026) merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah melalui proses hukum panjang.
Ia menjelaskan, sebelum dieksekusi, lahan yang kini berbentuk akses jalan tersebut sempat dikuasai sejumlah pihak dan dimanfaatkan sebagai lokasi lapak yang disewakan kepada pedagang.
“Pada masa lalu, kawasan itu merupakan bagian dari area yang telah dijual kepada pihak yang mengelola bioskop Cineplex. Karena digunakan sebagai akses menuju bioskop, akhirnya terbentuk jalan yang selama ini dikenal masyarakat,” jelasnya.
Titis menambahkan, penutupan sementara dilakukan untuk mendukung proses sterilisasi lahan, pembersihan puing-puing bangunan, serta menjamin keselamatan masyarakat selama aktivitas alat berat berlangsung di lokasi.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, lanjut dia, perusahaan juga telah memberikan uang kerohiman kepada 19 pedagang yang terdampak akibat proses eksekusi tersebut.
“Kami memahami adanya penyesuaian mobilitas yang dirasakan warga. Namun masyarakat juga perlu memahami bahwa klien kami hanya menjalankan hak atas aset yang telah dinyatakan sah berdasarkan putusan pengadilan,” katanya.
Pihak perusahaan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang beredar di media sosial sebelum mengetahui fakta hukum yang sebenarnya.
“Kami mengajak semua pihak menjaga situasi tetap kondusif dan tidak terpancing informasi yang belum tentu sesuai fakta,” ujar Titis.
Sementara itu, kuasa hukum PT Permata Sentra Propertindo lainnya, Bayu Prasetya Andrinata SH MH, turut menanggapi klaim pihak Raden Helmi Fansuri yang menyebut lahan tersebut merupakan warisan keluarga.
Menurut Bayu, sertifikat induk lahan yang sebelumnya tercatat atas nama Raden Hamza Fansuri memang pernah ada, namun kepemilikannya telah beralih melalui proses jual beli yang sah hingga akhirnya menjadi milik PT Permata Sentra Propertindo.
“Sertifikat induk SHM Nomor 14 Tahun 1969 memang berasal dari Raden Hamza Fansuri. Namun lahan tersebut telah dialihkan secara sah dan kini menjadi aset PT Permata Sentra Propertindo,” tegas Bayu.
Ia juga membantah adanya dasar hukum yang masih menghambat kepemilikan perusahaan atas lahan tersebut.
“Jika ada yang mendasarkan klaim pada putusan lama atau sita jaminan, perlu diketahui bahwa sita jaminan tersebut telah dicabut. Secara hukum status lahan sudah jelas,” pungkasnya.
(**)











