Kalah Gugatan Berulang Kali, Syarif Zubair Minta Maaf ke dr Anshori Terkait Tanah Masjid Al-Anshori

Penulis: - Selasa, 15 April 2025
Kuasa hukum Dr Anshori saat diwawancarai di depan halaman masjid. (Sumselupdate.com/ Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah kalah dalam gugatan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Palembang hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK), Syarif Zubair akhirnya menyatakan permintaan maaf kepada dr Anshori.

Tanah yang disengketakan tersebut kini telah dibangun menjadi Masjid Al-Anshori.

Bacaan Lainnya

Permintaan maaf disampaikan melalui kuasa hukum dr Anshori, Hj Nurmala SH MH yang didampingi Fitrisia Madinah, Rini Susanti Sari, Henny Natasha Rosalina, Rahmat Akbar Ramadhan, Wahyu Nuari alaska, Alex Pratama., dalam konferensi pers yang digelar di halaman masjid, Selasa (15/4/2025).

“Adapun perkara ini, kami menang dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali yang mana dalam putusannya menyatakan, tanah ini sah milik dr Anshori sesuai akta 141 dan SHM 8210 tahun 2007,” ungkap Nurmala.

Nurmala menjelaskan, terkait laporannya yang Bareskrim Polri terhadap Syarif Zubair soal menyuruh atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik sekarang sudah naik ketingkat sidik.

“Akan tetapi baru-baru ini, Syarif Zubair telah menemui saya selaku kuasa hukum dr Anshori untuk meminta maaf. Dia menyatakan, dalam pernyataan tertulis meminta agar disampaikan kepada dr Anshori yang pada prinsipnya ingin meminta maaf atas gugatan yang pernah dibuat,” kata Nurmala.

“Dia mengaku salah dan kalah, dan dia mengatakan tidak pernah menjual tanah kepada Zulkifli Sitompul dan dia mengakui kebenaran bahwa tanah ini milik dr Anshori,” tambahnya.

Dikatakannya, setelah menang dalam perkara-perkara perdata, pihaknya telah mengurus izin dan sertifikatnya dipecah dan keluarlah izin Masjid Al Anshori, yang baru-baru ini sudah diresmikan oleh Gubernur Sumsel.

Selanjutnya di tahun 2024, pihaknya digugat lagi di PTUN oleh Zulkifli Sitompul karena pemecahan sertifikat.

Dan akhirnya putusan PTUN Palembang menenangkan dr Anshori yang mengatakan bahwa penggugat Zulkifli Sitompul tidak punya legal standing untuk mengajukan gugatan PTUN TUN, karena dalam putusan dalam tingkat PK dia sudah dinyatakan oleh Mahkamah Agung terkait jual beli tanah tidak sah.

Selanjutnya dia banding dan putusannya tetap ditolak atau kalah.

“Dengan demikian, saya selaku kuasa hukum dr Anshori akan mengajukan langkah hukum lagi terhadap yang bersangkutan dan meminta kepada Kapolda Sumsel untuk menindak lanjuti laporan saya yang dituduh mafia tanah, dituduh menggunakan bukti palsu. Advokat tidak bisa dipindahkan kalau menjalankan tugas dengan etika baik didalam maupun diluar Pengadilan. Saya tidak melanggar etika, saya tidak menggunakan bukti palsu dan saya juga bukan mafia tanah. Intinya saya akan membuat laporan baru,” tegas Nurmala.

Sementara itu, Syarif Zubair mengatakan dia mengaku kalah dan meminta maaf melalui Nurmala selaku pengacaranya dr Anshori.

“Saya sudah kalah, saya tidak akan menuntut ataupun, menggugat apapun lagi. Ini sudah saya sampaikan secara tertulis dan saya tanda tangani diatas materai. Saya menegaskan gugatan waktu itu salah persepsi dan saya siap mendukung dr Anshori, apalagi tanah ini sudah dibangun Masjid untuk kepentingan masyarakat. Dan saya menegaskan bahwa tidak pernah ada transaksi jual beli tanah kepada Zulkifli Sitompul, kalaupun ada berapa uangnya, kapan terjadi jual belinya,” tutupnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait