Hampir Bentrok! Tim PN Palembang Gagal Eksekusi Ruko Tiga Pintu di Basuki Rachmat

Penulis: - Rabu, 12 Februari 2025
Suasana eksekusi bangunan tiga pintu yang berada di Jalan Basuki Rachmat tepatnya di samping Delta Men's Health Spa, dengan pemohon lelang Dr Metalia dan termohon Hendry Lie, gagal dilaksanakan oleh tim eksekusi PN Palembang, Rabu (12/2/2025). Foto; Sumselupdate.com/Romadon.

Palembang, Sumselupdate.com – Eksekusi bangunan tiga pintu yang berada di Jalan Basuki Rachmat tepatnya di samping Delta Men’s Health Spa, dengan pemohon lelang Dr Metalia dan termohon Hendry Lie, gagal dilaksanakan oleh tim eksekusi PN Palembang, Rabu (12/2/2025).

Saat pembacaan hasil putusan terkait eksekusi bangunan unit ruko 3 pintu tersebut, tim kuasa hukum tergugat Hendry Lie berusaha menghalangi, dengan menyatakan keberatan terhadap proses eksekusi yang akan dilakukan oleh pihak PN Palembang.

Bacaan Lainnya

Perdebatan tim kuasa hukum Hendry Lie yang semakin panas dengan aparat penegak hukum maupun permohon hingga menjurus hampir bentrok, akhirnya untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, tim eksekusi PN Palembang, memilih mundur dan batal untuk melakukan eksekusi terhadap 3 unit ruko yang diduga milik termohon Hendry Lie.

Dodi Suryadi selaku tim kuasa hukum termohon Hendry Lie mengaku keberatan dengan proses eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Palembang, karena proses lelang 3 unit ruko milik kliennya di luar kewajaran.

“Karena menurut kami proses lelang yang dilakukan oleh Bank Mandiri di luar kewajaran terhadap 3 unit ruko milik klien kami yang berada di jalan utama yaitu di Jalan Basuki Rachmat. Dilelang Bank Mandiri hanya dengan nilai Rp5 miliar, sedangkan tim Aprisal Bank Mandiri sendiri mengeluarkan nilai terhadap 3 unit ruko saat klien kami mengajukan KPR di Bank Mandiri pada tahun 2016 dengan nilai Rp11 miliar lebih, atas dasar itulah kami keberatan,” tegasnya.

Saat disinggung mengenai langkah hukum ke depan yang akan diambil oleh pihak kuasa hukum termohon, Dodi Suryadi menyampaikan, proses lelang yang dilakukan oleh pihak Bank Mandiri, di saat kliennya sedang melakukan upaya hukum, karena putusan kasasi baru diterima oleh kliennya pada 30 Januari 2025, di mana proses lelang telah dilakukan terlebih dahulu.

“Atas dasar itu kami keberatan dengan proses eksekusi terhadap 3 unit ruko milik klien kami dan tidak wajarnya harga yang disampaikan  oleh panitia lelang, ini tidak berkaitan dengan perkara timah namun orangnya (Hendry Lie) sama,” terangnya.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait