Martapura, Sumselupdate.com – Praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi kembali terungkap di Kabupaten OKU Timur. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur membongkar aktivitas pengoplosan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram yang diduga telah berlangsung selama lima bulan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RS (35), warga Desa Srimulyo, Kecamatan Belitang Mulya.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (9/6/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan LPG subsidi untuk meraup keuntungan pribadi.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono mengatakan, informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKU Timur melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi aktivitas ilegal tersebut.
Petugas kemudian mendatangi sebuah bangunan di pinggir Jalan Raya Martapura–Pematang Panggang, Desa Srimulyo, Kecamatan Belitang Mulya.
“Di lokasi tersebut petugas mendapati aktivitas pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram menggunakan alat khusus,” ujar Adik Listiyono, Kamis (11/6/2026).
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 149 tabung LPG 3 kilogram kosong, 37 tabung LPG 12 kilogram berisi gas, 31 tabung LPG 12 kilogram kosong, empat selang refill yang telah dipasangi regulator dan pressure gauge, satu selang refill tambahan, serta lima tutup tabung gas warna kuning.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membeli dan mengumpulkan tabung LPG subsidi dari berbagai sumber. Isi tabung kemudian dipindahkan ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram menggunakan peralatan khusus.
Setelah terisi penuh, tabung LPG tersebut dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Dari setiap tabung yang berhasil dijual, pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp80 ribu,” jelas Kapolres.
Menurut Adik, praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Polisi juga menemukan indikasi bahwa LPG hasil pengoplosan tersebut diduga disalurkan ke sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Temuan itu kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik untuk menelusuri rantai distribusi dan pihak-pihak yang menerima pasokan gas tersebut.
“Kami tidak akan berhenti pada satu pelaku. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam penyediaan tabung maupun jalur distribusinya,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas pengoplosan tersebut diduga telah berjalan selama kurang lebih lima bulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” pungkas Kapolres.
(**)











