Palembang, Sumselupdate.com – Aksi pencurian telepon genggam dengan modus mengalihkan perhatian korban berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang. Dua pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir ditangkap setelah terekam kamera pengawas (CCTV) saat mencuri ponsel milik karyawan sebuah rumah makan.
Kedua pelaku masing-masing berinisial Andri Agustoni (43), warga Jalan Fuad Dalam, Kecamatan SU II Palembang, dan M. Alfarizy (43), warga Lorong Pertemuan, Kecamatan Plaju, Palembang.
Kapolsek SU II Palembang Kompol Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, kedua pelaku diamankan di kediaman Andri Agustoni pada Selasa (23/6/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Kedua pelaku kami tangkap di rumah salah satu pelaku dan langsung dibawa ke Mapolsek SU II Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Dedi, Sabtu (27/6/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi di Rumah Makan Saganta, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan SU II Palembang. Korban, Rika Ardila (20), merupakan karyawan rumah makan tersebut.
Menurut Dedi, pelaku menjalankan aksinya dengan berbagi peran. Satu pelaku berpura-pura meminta minum kepada korban, sementara pelaku lainnya memanfaatkan kesempatan itu untuk mengambil telepon genggam yang sedang diisi daya.
“Modusnya, salah satu pelaku mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura meminta minum. Saat korban lengah, pelaku lainnya mengambil handphone yang sedang dicas,” jelasnya.
Saat kejadian, korban sedang memotong buah untuk pesanan pelanggan. Setelah mengantarkan pesanan dan kembali ke tempat semula, korban mendapati telepon genggamnya telah hilang.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat jelas aksi kedua pelaku yang diketahui merupakan juru parkir di sekitar lokasi rumah makan. Rekaman tersebut menjadi petunjuk utama bagi polisi dalam mengungkap kasus tersebut.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta kotak handphone merek Vivo Y15 milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, telepon genggam hasil curian telah dijual secara daring. Uang hasil penjualan tersebut diakui para pelaku digunakan untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Dari pengakuan kedua pelaku, handphone hasil curian dijual secara online. Uangnya digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari,” pungkas Kompol Dedi.
(**)











