Sekayu, Sumselupdate.com – Polsek Sanga Desa, Polres Musi Banyuasin (Muba), terus mengajak masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan (senpira) agar menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolsek Sanga Desa IPTU Harun menegaskan, masyarakat yang dengan kesadaran sendiri menyerahkan senjata api rakitan tidak akan dikenakan sanksi hukum.
“Apabila masyarakat menyerahkan senjata api rakitan dengan penuh kesadaran, maka tidak akan kami kenakan sanksi,” ujar IPTU Harun, Sabtu (27/6/2026).
Ia mengingatkan, kepemilikan senjata api ilegal memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, setiap orang yang tanpa hak memiliki atau menyimpan senjata api ilegal dapat diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
IPTU Harun mengungkapkan, ajakan tersebut mulai mendapat respons positif dari masyarakat. Baru-baru ini, seorang warga Desa Jud I secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan melalui Kepala Desa Jud I.
Penyerahan senjata api itu dilakukan setelah Kepala Desa Jud I berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Jud I, Bripka Rigen Hartono. Selanjutnya, senjata api rakitan tersebut diserahkan ke Mapolsek Sanga Desa.
“Alhamdulillah, ada salah satu warga yang menyerahkan senjata api rakitan melalui Kepala Desa Jud I. Setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, senjata tersebut langsung diserahkan ke Mapolsek Sanga Desa,” jelasnya.
Sebagai bentuk apresiasi atas kesadaran masyarakat dalam mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif, Kapolsek Sanga Desa memberikan piagam penghargaan kepada warga yang telah menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela. Piagam penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Desa Jud I sebagai perwakilan warga.
Kapolsek berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya yang masih menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga Sanga Desa yang masih menyimpan senjata api rakitan agar dengan kesadaran sendiri segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Langkah ini sangat penting demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.
(**)











