Miliki Senjata Api Rakitan, Pemuda di Belimbing Diamankan Team Rajawali

Penulis: - Rabu, 3 Juli 2024
Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muaraenim Polda Sumsel berhasil menangkap tersangka kepemilikan senjata api rakitan.

Muaraenim, sumselupdate.com – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muaraenim Polda Sumsel berhasil menangkap tersangka kepemilikan senjata api rakitan pada Kamis (27/6/2024) lalu di Jalan Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim dengan tersangka, berinisial R (27), merupakan warga Dusun III, Desa Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim.

Kapolres Muaraenim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas Polres Muaraenim dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa Team Rajawali Satreskrim Polres Muaraenim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang berada di Jalan Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim membawa dan memiliki senjata api rakitan laras pendek. Atas dasar tersebut akhirnya Tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan ini kita lakukan setelah menerima informasi warga terkait adanya seorang lelaki yang membawa Senpira, dan Team Rajawali Satreskrim yang dipimpin oleh Ipda Muhamad Yusuf Aprian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di daerah Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim,” ungkapnya, Rabu (3/07/2024) dalam siaran persnya.

Ditegaskan, Morang sapaan akrab Kasi Humas Polres Muaraenim ini tersangka diamankan bersama dengan barang bukti berupa sepucuk Senpira illegal.

“Tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan oleh Team Rajawali Satreskrim Polres Muaraenim adalah satu pucuk senjata api rakitan laras pendek. Tersangka R dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951,” tegasnya.

Terakhir, ia menghimbau ke masyarakat agar menyerahkan senpira atau sejenisnya jika ada yang masih menyimpan.

Baca juga : Polres Pagaralam Juara Umum dan Juara I Regional III Lomba KTL

“Kami menghimbau kepada warga yang masih memiliki senpi ilegal, diharapkan untuk menyerahkan secara sukarela. Sebab, memiliki senpi ilegal adalah perbuatan melawan hukum. Jika tidak, polisi akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum serta menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Dan kami juga memastikan akan tetap menjaga kamtibmas dan memutus rantai penyalahgunaan senpi ilegal yang dapat membahayakan nyawa orang lain,” pungkasnya. (**)

Baca juga : Edarkan Narkotika, Pemuda ini Diciduk Polres Muaraenim

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.