Muaraenim, Sumselupdate.com — Jajaran kepolisian resort Muaraenim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan senjata api rakitan pada Kamis (27/06/2024) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim.
Tersangka dengan inisial SA (35), yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani, merupakan warga Dusun I, Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim.
Kapolres Muaraenim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasi Humas Polres Muaraenim, AKBP RTM Situmorang, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi warga yang merasa resah karena desanya dijadikan tempat transaksi narkotika oleh tersangka.
“Pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 WIB, pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di rumah yang beralamat di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan sekitar pukul 05.00 WIB anggota kepolisian melakukan upaya paksa dan mengamankan seorang laki-laki berinisial SA (35) yang sedang berada di dalam rumah tersebut,” ungkap Morang, sapaan akrab polisi yang aktif di Saka Bhayangkara Muaraenim, dalam keterangan persnya pada Kamis (27/6/2024).
Menurut Morang, anggota kepolisian kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok yang berisi satu paket narkotika jenis sabu, satu dompet kecil yang berisi sebelas paket narkotika jenis sabu, satu timbangan, satu skop, dan satu ball plastik klip bening yang dipegang oleh tersangka. Selain itu, ditemukan pula satu pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta tujuh butir amunisi di atas lemari.
“Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang buktinya dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Muaraenim untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan proses penyidikan untuk satu pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta tujuh butir amunisi akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Muaraenim untuk pengembangan perkara,” pungkasnya.(**)